Kominfo: Pelanggan Masih Bisa Registrasi Ulang Selama Belum Diblokir
Bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, maka akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan kembali batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir hari ini, Rabu (28/2/2018).
Bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, maka akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap.
"Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang," demikian tulis Humas Kementerian Kominfo kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2018).
Adapun tahapan pemblokiran layanan yang akan dilakukan sebagai berikut:
1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
"Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet," demikian pernyataan tertulis Kementerian Kominfo.
2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.
"Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet," tulis Kementerian Kominfo.
3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.