KK dan NIK Dipakai Orang Lain Setelah Lakukan Registrasi, Kata BRTI Itu Bukan Kebocoran Data
“Yang terjadi saat ini adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Ramli
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ahmad Febrian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menanggapi kabar nomor induk kependudukan (NIK) tertentu yang di belakangnya terdapat sejumlah 50 nomor terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan sudash melakukan penelusuran.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang juga Ketua BRTI, Ahmad M Ramli, membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu.
BRTI melakukan pendalaman terkait apa yang terjadi, yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus mengingat NIK dan Kartu Keluarga (KK) bisa diperoleh dengan berbagai cara.
“Yang terjadi saat ini adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Ramli, Senin (5/3/2018).
Kata dia, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak.
Baca: Tugas BG, Admin MCA yang Ditangkap di Sumut Menurut Polisi
Baca: Wow, Hotman Paris Beli Dasi Seharga 2 Toyota Kijang Usai Tangani Kepailitan di Singapura
Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung.
Kementerian Kominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan fitur cek NIK, agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya.
Agar masyarakat yang NIK dan KKnya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator. Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi.
Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.
Kementerian Kominfo melalui Ketua BRTI mengingatkan kembali, setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak.
Ramli mengatakan, agar operator tegas dan cepat melakukan unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan nomor KK.