Pemerintah akan Blokir Ponsel Black Market di Indonesia
Sistem validasi IMEI memungkinkan pelacakan status sebuah ponsel di Tanah Air, apakah dijual secara resmi atau tidak.
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTa - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengembangkan sistem validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) dalam rangka memerangi peredaran ponsel ilegal, alias black market di Indonesia.
IMEI melekat di tiap ponsel sebagai nomor identitas yang unik untuk masing-masing perangkat. Bentuknya berupa deretan nomor sepanjang 15 digit yang digunakan sebagai ID ketika tersambung ke jaringan seluler.
Sistem validasi IMEI memungkinkan pelacakan status sebuah ponsel di Tanah Air, apakah dijual secara resmi atau tidak.
Apabila tidak terdaftar dalam sistem validasi, maka bisa dipastikan bahwa perangkat tersebut ilegal.
Pihak Kemenperin beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Namun, ini tidak serta merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler, lewat identifikasi IMEI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Industri Elektronik dan ICT Kemenperin, Achmad Rodjih A di sela acara Indonesia LTE Conference 2018 di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Mekanisme untuk melakukan pemblokiran, menurut Rodjih, berada di tangan operator seluler.
Sementara, operator seluler berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kemenperin dalam hal ini berperan sebagai penyedia sarana sistem validasi untuk Kemenkominfo.
"Kami kerja sama dengan Kemenkominfo. Kami serahkan ke Kemenkominfo. Pendaftaran IMEI ada di kami, sementara yang berhubungan ke operator adalah Kemenkominfo", ujar Rodjih.
Baca: Bulan Lalu, Pesanan Toyota Rush Tembus 20 Ribu Unit
Pemblokiran ponsel ilegal existing yang sudah kadung berada di tangan konsumen pun, menurut Rodjih, nantinya belum tentu akan dilakukan.
Hal itu dikarenakan ada kekhawatiran berdampak merugikan bagi pemilik perangkat yang bersangkutan. Lain halnya dengan ponsel ilegal yang teridentifikasi sebelum dibeli konsumen.
Kemenperin bersama dengan Kemenkominfo dan Kementerian Perdagangan berencana membuat regulasi baru soal tindakan yang akan dilakukan terhadap ponsel ilegal berdasarkan sistem validasi IMEI, namun Rodjih mengaku belum bisa membeberkan apa poin-poin yang tercantum di dalamnya kelak.
Tiga tahap Sistem validasi IMEI dijalankan dalam tiga tahap. Pertama adalah penandatangan nota kesepahaman dengan Qualcomm selaku salah satu pelaku industri terkait, dan rekanan penyedia infrastruktur pada pertengahan tahun lalu.
Kedua, proses konsolidasi data IMEI lewat sinkronisasi data antara Kemenperin dengan GSM Association (GSMA) sebagai penyedia dan penyimpan database IMEI ponsel-ponsel yang beredar di seluruh dunia.
Konsolidasi data IMEI ini ditargetkan akan rampung pada April 2018 mendatang dan bisa diakses secara online oleh masyarakat untuk memeriksa nomor IMEI perangkat.
Tahapan ketiga akan dilakukan setelah proses konsolidasi rampung dan sudah dipastikan bisa berjalan dengan baik, yakni perumusan regulasi terhadap ponsel ilegal berdasarkan sistem validasi IMEI, dengan melibatkan ketiga kementerian terkait tadi.
Rodjih mengatakan, kebijakan baru tersebut diharapkan sudah rampung tahun ini.