Bandel Tak Mau Registrasi, Telkomsel Blokir 13 Juta Nomor Selular
Periode registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Periode registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Saat ini memasuki tahap pemblokiran bagi pelanggan yang belum juga mendaftar. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPR RI di parlemen, Senin (19/3/2018), tiga operator telekomunikasi membeberkan jumlah pelanggan masing-masing yang akses komunikasinya mulai diblokir.
Telkomsel memblokir 13 juta nomor, Indosat Ooredoo 11,6 juta, dan XL Axiata 9,6 juta.
Smartfren dan Hutchison Tri tak hadir dalam kesempatan itu dan belum membeberkan jumlah pelanggan yang diblokir.
Adapun pemblokiran tersebut sifatnya bertahap. Saat ini, pelanggan yang belum mendaftar tak bisa lagi mengirim SMS atau melakukan panggilan telepon keluar.
Baca: Bakwan Instruksikan Seluruh Kantor Pemerintah di Jakarta Selatan Dipadamkan
Selanjutnya, jika belum juga mendaftar, pemblokiran akan ditingkatkan. Pelanggan yang tak memenuhi aturan nantinya tak bisa pula menerima SMS atau telepon masuk.
“Pelanggan yang sekarang diblokir tetap masih bisa registrasi ke 4444,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Periode registrasi masih dibuka sampai 30 April mendatang. Pada 1 Mei 2018, nomor pelanggan yang tak teregistrasi akan diblokir total.
Pada pertengahan Mei, Rudiantara memperkirakan data lengkap pelanggan kartu SIM prabayar sudah selesai divalidasi secara keseluruhan.
Ada banyak manfaat jika proses ini rampung. Beberapa di antaranya, operator bisa mengetahui jumlah pelanggan riil, kebiasaan pelanggan beli nomor sekali pakai bisa tereduksi dan menghemat belanja operator, SMS atau telepon penipuan dan teror bisa ditelusuri dan ditindak.