Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Ini Usul Roy Suryo yang Disanggupi Rudiantara dan Operator Selular

Dengan fitur Cek Nomor, masyarakat bisa mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ia miliki terdaftar di berapa nomor kartu seluler.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Usul Roy Suryo yang Disanggupi Rudiantara dan Operator Selular
BBC Indonesia
Ilustrasi registrasi kartu prabayar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada November 2017 lalu, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator telekomunikasi mulai menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu SIM prabayar.

Dengan fitur Cek Nomor, masyarakat bisa mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ia miliki terdaftar di berapa nomor kartu seluler.

Jika terjadi penyalahgunaan, masyarakat bisa bertandang ke gerai resmi operator untuk melapor dan bakal ditindaklanjuti.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (19/3/2018), di Gedung Nusantara II Komplek DPR/MPR RI Senayan, beberapa anggota Komisi I DPR RI menganggap fitur Cek Nomor tak efektif bagi masyarakat.

Baca: Aura Kasih: Semoga Tribunnews Berita-beritanya Semakin Up to Date

“Berapa sih yang menggunakan fitur Cek Nomor? Ini merepotkan karena masyarakat harus mengetik dan mengirim hanya untuk tahu nomornya disalahgunakan atau tidak,” kata anggota Komisi I DPR RI, Elnino Moh Husein Mohi.

Roy Suryo yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI lantas memberikan usul sistem yang lebih praktis bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, semestinya operator telekomunikasi yang aktif memberi tahu pelanggannya soal status penggunaan NIK mereka.

“Tolong menteri buat aturan operator wajib melakukan ricek nomor pelanggan dan memberikan notifikasi. Jadi kalau ada pelanggan yang terima (notifikasi) bisa langsung tahu NIK-nya dipakai di berapa nomor. Nggak usah repot,” kata Roy.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menerima usulan tersebut.

Tiga operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo) pun menyanggupinya. Belum dijelaskan lebih lanjut kapan mekanisme tersebut diberlakukan.

Yang jelas, keseluruhan periode registrasi kartu SIM prabayar berakhir pada 1 Mei 2018 mendatang. Saat ini, pelanggan yang belum register mulai diblokir secara bertahap. Pelanggan tak bisa melakukan SMS dan telepon keluar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fitur Cek Nomor Registrasi Dinilai Merepotkan Masyarakat, Ini Usul DPR"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas