Kominfo Buka Rahasia Dibalik Deretan Angka Nomor Induk Kependudukan
Setiap hal yang berkaitan dengan orang seperti saat mendaftar kerja, kuliah atau bergabung dengan sistem tertentu harus menggunakan KTP.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal dan memiliki banyak kegunaan.
Setiap hal yang berkaitan dengan orang seperti saat mendaftar kerja, kuliah atau bergabung dengan sistem tertentu harus menggunakan KTP.
Pantas, jika KTP juga bisa jadi jaminan saat keadaan darurat. Tak hanya itu, registrasi nomor hape seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
NIK tersebut biasanya tertulis pada baris paling atas di KTP. NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan.
Tapi apakah kalian tahu arti di balik deretan angka NIK tersebut? Kominfo pun memberikan penjelasan tentang 16 digit angka NIK sebagai berikut.
Baca: Oppo R15 Bertampang iPhone X Dilego di Kisaran Rp 6 Jutaan
Untuk lebih mudahnya kita ambil contoh NIK : 33-06-12-44-03-91-0302
31 : kode Provinsi
06: kode Kota/Kabupaten
12: kode Kecamatan
44: tanggal lahir. Laki-laki memiliki kode 01-31, sedangkan perempuan 41-71 (tanggal lahir ditambah angka 40).
03: bulan lahir
91: tahun lahir
0302: nomor komputerisasi sesuai peran di keluarga. Kepala keluarga angka terakhir 01/02, anak pertama 03 dan seterusnya.
Terbukti NIK mengandung informasi lengkap tentang identitas diri seseorang.
Artikel ini telah tayang di Nextren dengan judul "Inilah Rahasia di Balik Angka Nomor Induk Kependudukan pada KTP".