Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menkominfo: Facebook Terancam ‎Hukuman Pidana dan Denda Rp 12 Miliar

Dalam keterangan resminya, Facebook mengungkap informasi dari sekira 87 juta pengguna telah digunakan secara tidak layak oleh Cambridge Analytica.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkominfo: Facebook Terancam ‎Hukuman Pidana dan Denda Rp 12 Miliar
ist
Facebook 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengaku telah menindaklanjuti informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.

"Saya telepon Facebook minya dua hal, pertama tolong cek kepastian berapa data pengguna Facebook Indonesia yang menjadi bagian itu (penyalahgunaan), rupanya sekarang ada 1 jutaan," tutur Rudiantara di komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

‎Selain itu, Rudiantara pun menegaskan dan meminta Facebook untuk mematuhi peraturan menteri tentang data pribadi, jika tidak melaksanakan dengan baik maka terdapat dua sanksi hukumannya.

"‎Sanksi administrasi maupun sanksi pidana, pidana ada dua yaitu hukuman badan sampai 12 tahun maupun denda sampai Rp 12 miliar. Mereka tidak melindungi data pengguna Facebook Indonesia, itu yang kena sanksi," papar Rudiantara.

Baca: Satu juta data pengguna di Indonesia bocor Menkominfo panggil Facebook sore ini

‎Menurut Rudiantara, penjatuhan sanksi nantinya dilakukan oleh pihak kepolisian, dimana Keminfo memiliki kewenangan memberikan sanksi di dunia Maya seperti penonaktifan.

"Saya berkoordinasi dengan Polri, nanti kalau di proses, akan ada proses di polisi," ucapnya.

BERITA TERKAIT

‎Skandal penyalahgunaan data puluhan juta pengguna Facebook masih belum usai. Setelah dikritik oleh berbagai pihak, Facebook akhirnya membeberkan rincian akun penggunanya yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Dalam keterangan resminya, Facebook mengungkap informasi dari sekira 87 juta pengguna telah digunakan secara tidak layak oleh Cambridge Analytica.

Sebagian besar merupakan data pengguna Facebook di Amerika Serikat (AS) dan Indonesia termasuk tiga besar yang menjadi korban.

Sebanyak 70,6 juta akun yang disalahgunakan berasal dari AS, Filipina berada di posisi ke dua dengan 1,2 juta dan Indonesia dengan 1 jutaan akun. Dari total jumlah akun yang disalahgunakan, 1,3 persen adalah milik pengguna di Indonesia.

Negara-negara lain yang juga menjadi korban adalah Inggris, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam dan Australia. Namun, Facebook mengaku tidak tahu rincian data yang diambil dan jumlah pasti akun yang menjadi korban.

Facebook juga akan memberikan pemberitahuan kepada pengguna yang informasinya diduga dibagikan secara tidak layak ke Cambrdige Analytica.

"Total, kami yakin informasi dari 87 juta orang di Facebook, sebagian besar di AS, telah dibagikan secara tidak layak dengan Cambridge Analytica," tulis Facebook dalam keterangan resminya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas