Data Pengguna Indonesia Bocor, Facebook Terancam Pidana 12 Tahun dan Denda Rp 12 Miliar
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengaku telah menindaklanjuti informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengaku telah menindaklanjuti informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.
"Saya telepon Facebook minya dua hal, pertama tolong cek kepastian berapa data pengguna Facebook Indonesia yang menjadi bagian itu (penyalahgunaan), rupanya sekarang ada 1 jutaan," tutur Rudiantara di komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Baca: Saat Hidup Susah, Shinta Bachir: Kalau Saya Mau Nakal, Saya Bisa
Selain itu, Rudiantara pun menegaskan dan meminta Facebook untuk mematuhi peraturan menteri tentang data pribadi, jika tidak melaksanakan dengan baik maka terdapat dua sanksi hukumannya.
"Sanksi administrasi maupun sanksi pidana, pidana ada dua yaitu hukuman badan sampai 12 tahun maupun denda sampai Rp 12 miliar. Mereka tidak melindungi data pengguna Facebook Indonesia, itu yang kena sanksi," papar Rudiantara.
Baca: Ini Kata Slamet Maarif, Usai Temui Bareskrim Polri soal Sukmawati Soekarnoputri
Simak video selengkapnya di atas!