Kominfo Blokir 83 Juta Nomor Ponsel Prabayar
Sebanyak 83 juta nomor ponsel prabayar diblokir hingga Kamis (5/4/2018) lantaran belum melakukan registrasi ulang.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Harry Muthahhari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengimplementasikan pemblokiran kartu telepon prabayar yang belum teregistrasi untuk tahap kedua.
Sebanyak 83 juta nomor ponsel prabayar diblokir hingga Kamis (5/4/2018) lantaran belum melakukan registrasi ulang.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Izza menjelaskan, saat ini nomor ponsel prabayar yang diblokir tersebut tidak bisa melakukan panggilan dan menerima telepon dan pesan singkat (SMS).
"Tetapi untuk penggunaan data internet masih bisa," katanya saat dihubungi Kontan.co.id Kamis (5/4/2018).
Noor menduga nomor yang diblokir tersebut karena pemiliknya hanya memanfaatkan untuk data internet saja.
Baca: BPK Temukan Kekacauan Data di Tata Niaga Impor Pangan, Pengamat: Bentuk Tim Audit Investigasi!
Baca: Aturan Ganjil-genap Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang Diuji Coba Mulai 16 April
Ia meyakini, jika pemilik memang menggunakan nomor tersebut, akan diregistrasi.
Pada 1 Mei 2018 nanti, nomor-nomor yang belum teregistrasi dan telah terblokir tersebut tidak akan bisa terkoneksi dengan internet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.