Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Operator Telekomunikasi Non Aktifkan Kartu SIM Pra Bayar yang Registrasinya Tak Sah

Pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara masal

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Operator Telekomunikasi Non Aktifkan Kartu SIM Pra Bayar yang Registrasinya Tak Sah
Grid.ID
Registrasi SIM Card 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan Voice, SMS dan Data, atas nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak.

Pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah.

"Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut,” kata Merza Fachys selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam keterangan persnya, Selasa (17/4/2018).

Ditambahkan, kepada masyarakat diimbau untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan.

"Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi," tambah Merza.

Jika mendapatkan hal ini, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator, yang selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.

Semua nomor kartu prabayar yang diidentifikasi telah teregistrasi secara tidak wajar sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para Operator Telekomunikasi Seluler dan ATSI, akan dilaksanakan pemblokirannya hingga 30 April 2018.

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan pemblokiran oleh para operator dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan mempertimbangkan kemampuan teknis sistem pemblokiran yang dimiliki atau dioperasikan oleh para operator.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Merza, bahwa ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator seluler dan sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi ini dan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualannya.

ATSI dan seluruh operator seluler juga sepakat bahwa registrasi prabayar sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan. Disamping itu juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan.

Pada kesempatan ini, ATSI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK nya mengingat fungsinya yang sangat penting untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas