Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Yuk Cari Tahu Mana Cara Bayar BPJS yang Sesuai dengan Dirimu!

Menjadi program penting pemerintah, kini hampir seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan.

Editor: Content Writer
zoom-in Yuk Cari Tahu Mana Cara Bayar BPJS yang Sesuai dengan Dirimu!
TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI
Seorang dokter sedang memeriksa telinga siswa di SD Negeri 157 Palembang, Rabu (19/7/2017). Pemeriksaan gigi dan telinga ini merupakan rangkaian kegiatan Hidup Sehat Bersama BPJS Kesehatan. 

Kesehatan menjadi hal yang paling penting untuk siapapun, tak terkecuali bagi warga negara Indonesia. Oleh Karena itu, pemerintah mengadakan program BPJS Kesehatan yang mampu melingkupi kesehatan seluruh masyarakat.

Menjadi program penting pemerintah, kini hampir seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan untuk beragam penyakit yang diderita.

Keuntungannya lagi, BPJS bisa dipakai pada hampir seluruh tempat pelayanan kesehatan di Indonesia. Kamu juga bisa dengan mudah membayar iuran BPJS di berbagai tempat dan dengan berbagai cara seperti berikut ini:

1. ATM Bank
Tersedia dimana saja, saat ini ATM Bank bisa jadi pilihan ketika ingin membayarkan iuran BPJS Kesehatan. Cara pembayarannya, pertama masukan kartu ATM ke dalam mesin ATM, ketik pin dan pilih pembayaran. Kedua, pilih menu BPJS dan pilih BPJS Kesehatan.

Ketiga, masukan nomor virtual account dan pilih berapa bulan iuran yang ingin dibayarkan serta kelas apa yang kamu pilih sebelumnya. Setelah itu, iuranmu pun lunas dan kamu bisa menikmati fasilitas BPJS Kesehatan.

2. Minimarket
Bagi mereka yang tak memiliki rekening Bank, membayar melalui minimarket bisa dijadikan alternatif karena keberadaan minimarket yang banyak dan tersebar hingga ke pelosok daerah. Cara ini merupakan pilihan bagi masyarakat yang belum mempunyai rekening bank.

Proses pembayarannya cukup datang ke minimarket terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan atau nomor virtual BPJS Kesehatan kamu. Kemudian, beritahu kasir jika kamu ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Nantinya, kasir akan menanyakan kartu BPJS atau nomor BPJS yang ingin dibayarkan beserta nomor ponsel. Setelah itu, bayar iuran BPJS Kesehatan sesuai tagihan dan tambahan biaya sebesar Rp2.500.

3. Kantor Pos
BPJS Kesehatan kini juga bisa dibayarkan melalui kantor pos. Kamu dapat membayar iuran BPJS langsung di Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Nantinya, petugas kantor pos akan memproses pembayaran iuran melalui komputer yang telah terkoneksi dengan database BPJS Kesehatan. Berbeda dengan minimarket, melalui kantor pos kamu tidak dikenakan biaya tambahan ketika bayar iuran.

4. Secara Online
Jika kamu ingin melakukan pembayaran BPJS dengan mudah dan praktis, membayar secara online merupakan pilihan yang tepat. Melalui situs yang melayani pembayaran tagihan BPJS online seperti Traveloka, kamu bisa membayar tagihan secara cepat dan mudah, kapan pun dan di mana pun kamu berada.

Saat membayar BPJS Kesehatan secara online, kamu hanya perlu memasukan nomor virtual account (VA) dan pilih sampai bulan berapa tagihan yang ingin dibayar. Pembayaran ini bisa kamu lakukan melalui website atau aplikasi. Caranya pilih fitur Tagihan dan Isi Ulang, lalu pilih BPJS Kesehatan.

Kamu juga bisa lebih mudah membayar tagihan melalui TravelokaPay, yakni sistem pembayaran elektronik yang memudahkan pengguna dalam bertransaksi melalui Traveloka.

Dari penjabaran di atas, jadi manakah cara pembayaran BPJS Kesehatan yang sesuai dengan dirimu? Semua cara di atas merupakan solusi agar pembayaran BPJS kamu tepat waktu. Jika ingin lebih mudah, menggunakan pembayaran melalui online bisa jadi pilihan.

Lewat pembayaran online, kamu akan mendapatkan banyak keuntungan yang didapatkan seperti kemudahan dan hemat waktu. Pastikan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar kartu BPJS kamu tetap bisa digunakan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas