Kominfo Perintahkan Operator Seluler Blokir Pengguna yang Tidak Registrasi Ulang
Masa registrasi kartu akan berakhir malam ini (20/4/2018) pada pukul 23.59 dan selanjutnya nomor akan di-non-aktifkan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan tidak ada perpanjangan waktu registrasi kartu seluler pasca bayar dan pra bayar.
Masa registrasi kartu akan berakhir malam ini (20/4/2018) pada pukul 23.59 dan selanjutnya nomor akan di-non-aktifkan.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M. Ramli pun mengimbau kepada operator seluler agar tidak lagi menerima registrasi dan mematikan kartu pelanggan mulai besok, Selasa (1/5/2018).
"Iya kita minta operator untuk tutup kartu masyarakat dan masih ada beberapa jam sampaikan kepada masyarakat," kata M. Ramli saat ditemui di Kantor Kominfo, Senin (30/4/2018).
Ramli menjelaskan pemerintah tidak memperpanjang masa kartu guna melakukan pembersihan atau cleansing.
Baca: Bocah Berjersey Bola Sleman Dipaksa Gerujuk Kepala dengan Oli Bekas, Netter Miris saat Tahu Sebabnya
Sehingga mengurangi penggunaan nomor-nomor untuk melakukan tindakan onar seperti SMS 'Mama Minta Pulsa', yang diharapkan juga dapat membantu operator seluler dalam melakukan pengawasan.
"Untuk cleansing agar tidak ada lagi nomor siluman yang aktif, terus untuk penyehatan industri juga kedepan hilangnya nomor akan menyehatkan industri itu sendiri," ungkap Ramli.
Sekedar mengingatkan, registrasi kartu dengan menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bisa dilakukan dengan cara mengetik ULANG#NIK#Nomor KK# ke 4444 bagi pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dan untuk pengguna XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK.
Sedangkan untuk Telkomsel dengan mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.