Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Nomor yang Diblokir Masih Bisa Aktif Kalau Registrasi Ulang Kartu

Kartu seluler yang belum melakukan registrasi akan otomatis diblokir oleh pihak operator.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Nomor yang Diblokir Masih Bisa Aktif Kalau Registrasi Ulang Kartu
Kompas.com
Laci Nano SIM Card pada Lumia 930 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Registrasi kartu seluler dengan menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan akan berakhir hari ini, Senin (30/4/2018) pada pukul 23.59 WIB.

Kartu seluler yang belum melakukan registrasi akan otomatis diblokir oleh pihak operator.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menuturkan meski diblokir pengguna kartu bisa mengaktifkan kartu kembali asal melakukan registrasi.

SMS atau telepon untuk registrasi dapat dilakukan asal masa aktif kartu masih berlaku.

"Sepanjang nomor belum dihanguskan operator tetap bisa registrasi. Artinya layanan yang tersedia pada nomor tersebut sebatas hanya untuk SMS registrasi," ungkap Ahmad Ramli kepada Tribunnews.com, Senin (30/4/2018).

Pada tahap akhir registrasi kartu, semua layanan akan diblokir mulai dari SMS, telepon hingga layanan data.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Pintu Rusak dan Pipa Bocor, Padahal Dana Rehab SDN Pinangsia Jakarta Rp 2,5 M

Bagi yang belum melakukan pendaftaran berikut adalah tahapan yang harus dilakukan :

Pertama, bagi pengguna kartu pra bayar seluler Indosat, Smartfren, dan Tri yang sudah aktif cukup mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.

Untuk pengguna XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK.

Sedangkan untuk Telkomsel dengan mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.


Kedua, untuk pelanggan baru mendaftar juga memiliki format pendaftaran yang berbeda-beda.

Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.

Kemudian untuk  XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK dan Telkomsel, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.

Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas