Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Taksi Online Macam Go-Car Bebas Aturan Ganjil-genap di Jakarta

Tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan umum hanya terdapat pada stiker dan kartu pengawasan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Taksi Online Macam Go-Car Bebas Aturan Ganjil-genap di Jakarta
Alex Suban/Alex Suban
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi arah Jakarta di Jakarta Timur, Minggu (15/4/2018). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan uji coba ganjil-genap di Tol Jagorawi pada gerbang tol Cibubur 2 arah Jakarta yang dimulai pada Senin (16/4) pukul 06.00-09.00 WIB untuk membantu mengurai kemacetan. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ), Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono mengatakan bahwa taksi online yang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, bisa diperlakukan seperti angkutan umum.

Salah satu efeknya, taksi online jadi bebas melintasi jalanan yang dikenakan peraturan ganjil-genap, sama seperti angkutan umum.

"Kalau sudah mendukung (mematuhi) PM 108, artinya taksi (online) ini sudah resmi menjadi taksi (angkutan umum). Kalau sudah resmi menjadi taksi, perlakuannya tentu akan sama," ujar Bambang di usai diskusi dan sosialisasi ganjil-genap untuk angkutan sewa khusus, di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

"Sekarang kita push dulu agar 11.000-an kendaraan ( Grab) yang sudah uji KIR, terus mengurus sampai mendapat stiker. Baru setelah itu diajukan lagi (soal ganjil-genap)," imbuhnya.

Meski secara konsep bisa diperlakukan sama, pada praktiknya tidak sesederhana itu.

Aturan ganjil-genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap menyatakan dengan jelas bahwa angkutan umum yang diperbolehkan tetap melintas adalah yang memiliki pelat kuning.

Sementara itu taksi online seperti Grab-Car dan Go-Car menggunakan pelat hitam menggunakan pelat hitam.

Berita Rekomendasi

Tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan umum hanya terdapat pada stiker dan kartu pengawasan.

Dengan demikian, perlu ada tambahan atau perubahan peraturan untuk menegaskan bahwa taksi online termasuk dalam kriteria angkutan umum yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil-genap.

Baca: Begini Ekspresi Wajah Napi Teroris Usai Menghabisi 5 Polisi Secara Sadis di Mako Brimob

"Kami akan mengajukan naskah kajian untuk perubahannya. Kalau ini (ganjil-genap) Peraturan Daerah, maka harus diajukan ke DPRD dan Gubernur," ujar Kepala Divisi Transportasi Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Irjen Pol (p) Mudji Waluyo yang turut hadir dalam diskusi.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya siap untuk mendorong para mitra pengemudi memenuhi PM 108 serta mengajukan surat rekomendasi terkait ganjil-genap kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita dorong legalisasi dari sisi PM 108. Kita juga akan surat menyurat dengan otoritas Jakarta untuk perbaikan aturan, menyampaikan aspirasi mitra pengemudi Grab," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana, Taksi Online yang Patuhi PM 108 Bebas Aturan Ganjil-Genap"  

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas