Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Alasan Aplikasi TikTok Resmi Diblokir Kemkominfo

Menurut pantauan TribunWow, aplikasi ini sudah tak dapat diakses. Saat dibuka, aplikasi ini hanya bisa loading konten-kontennya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hestin Nurindah Lestari
zoom-in Alasan Aplikasi TikTok Resmi Diblokir Kemkominfo
Istock / tiktokv.com
Aplikasi Tik Tok 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir aplikasi TikTok yang tengah populer di Indonesia.

Kemkominfo telah memblokir aplikasi ini sejak Selasa siang (3/7/2018).

Menurut pantauan TribunWow, aplikasi ini sudah tak dapat diakses.

Saat dibuka, aplikasi ini hanya bisa loading konten-kontennya.

Pemblokiran ini dibenarkan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan.

“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kaya Semuel saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (3/7/2018), dilansir TribunWow dari Kompas.com.

Pemblokiran aplikasi ini dilakukan usai tim AIS Kominfo melakukan pemantauan.

Rekomendasi Untuk Anda

Banyak laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas, tentang adanya pelanggaran konten.

Halaman Selengkapnya >>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas