Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Techno

Petisi Diajukan ke Rudiantara, Kemenkominfo Blokir Sementara Aplikasi TikTok

Pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo dan pelaporan dari (Kemen PPA), (KPAI) serta masyarakat luas.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
zoom-in Petisi Diajukan ke Rudiantara, Kemenkominfo Blokir Sementara Aplikasi TikTok
Tribun Video
Aplikasi Tik Tok 

TRIBUNNEWS.COM - Apilkasi TikTok yang kian marak di kalangan remaja kini telah resmi diblokir di Indonesia.

Saat hendak mengakses TikTok, aplikasi tersebut tidak bisa dibuka dan hanya menampilkan pemrosesan konten.

Dilansir Tribun-Video dari Kompas.com, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini. 

"Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya," kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELANJUTNYA DI SINI >>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas