Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Petisi Diajukan ke Rudiantara, Kemenkominfo Blokir Sementara Aplikasi TikTok

Pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo dan pelaporan dari (Kemen PPA), (KPAI) serta masyarakat luas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
zoom-in Petisi Diajukan ke Rudiantara, Kemenkominfo Blokir Sementara Aplikasi TikTok
Tribun Video
Aplikasi Tik Tok 

TRIBUNNEWS.COM - Apilkasi TikTok yang kian marak di kalangan remaja kini telah resmi diblokir di Indonesia.

Saat hendak mengakses TikTok, aplikasi tersebut tidak bisa dibuka dan hanya menampilkan pemrosesan konten.

Dilansir Tribun-Video dari Kompas.com, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini. 

"Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya," kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELANJUTNYA DI SINI >>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas