Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Daftar Aplikasi dan Situs Lain di Luar Tik Tok yang Pernah Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi Tik Tok, sehingga nggak bisa diakses

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Daftar Aplikasi dan Situs Lain di Luar Tik Tok yang Pernah Diblokir
Aplikasi Tik Tok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi Tik Tok, sehingga nggak bisa diakses oleh seluruh penggunanya yang berada di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemblokiran tersebut sama seperti yang diterapkan pada layanan video streaming Bigo Live akhir 2016 lalu.

"Dulu Bigo juga di-block tapi membersihkan kontennya dan memberikan semacam jaminan tidak ada konten negatif," ujar Rudiantara di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa malam.

Sebelumnya, Kominfo juga pernah blokir 5 aplikasi dan situs. Mayoritas alasannya sama: pornografi. Cek daftarnya di bawah ini.

1. Vimeo

Tahun 2014 silam, layanan situs berbagi video, Vimeo, diblokir oleh Tim Trust Positif bentukan Kemenkominfo pada era Tifatul Sembiring.

Alasan pemblokiran karena Vimeo dianggap memuat konten-konten berbau pornografi. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Awalnya, operator telekomunikasi Telkom yang memblokir layanan tersebut atas arahan pemerintah. Terus beberapa hari setelahnya baru internet service provider (ISP) lainnya turut memblokir Vimeo.

Pihak Vimeo pun bereaksi melalui surat ke Kominfo yang dilayangkan pada 22 Mei 2014. Dalam surat itu Vimeo mengatakan mereka nggak memperbolehkan penayangan konten yang mengandung pornografi.

Vimeo juga berjanji akan berusaha untuk menghapus konten yang bersangkutan bila ditemukan.

Pemblokiran Vimeo tersebut juga mendapat protes keras dari insan kreatif di Tanah Air karena mereka menganggap Vimeo juga kurang lebih sama dengan layanan YouTube yang nggak diblokir.

Selanjutnya Vimeo sempat bisa diakses kembali dalam waktu singkat. Kemudian diblokir lagi hingga sekarang.

2. Reddit

Setelah Vimeo, pemerintah juga memblokir situs forum online Reddit. Alasan pemblokiran pun sama, yakni adanya muatan pornografi pada forum online yang menghimpun diskusi dari netizen seluruh dunia itu.

Reddit adalah layanan berbasis San Francisco, Amerika Serikat, yang bisa didefinisikan sebagai pusat hiburan, diskusi, dan menggali informasi. Pengguna yang telah terdaftar dapat berkontribusi dengan mem-posting gambar, tautan, atau teks.

Terus pengguna lainnya dapat memberikan suara “atas” atau “bawah” yang kemudian dihitung untuk memberikan peringkat pada postingan tersebut. Lebih kurang mekanismenya serupa dengan Kaskus yang notabene buatan lokal. Hingga saat ini, Reddit masih diblokir di Indonesia.

Baca: Wendy Wilson Sempat Trauma Gara-gara Dibully Guru Bahasa Inggris

3. Tumblr

Tumblr mecahin rekor dengan dua kali diblokir Kemkominfo. Pada Februari 2016, layanan mikroblog dan jejaring sosial Tumblr jadi sasaran blokir Kominfo. Kayak yang sudah-sudah, alasan pemblokiran nggak jauh dari konten berbau pornografi.

Tumblr dianggap berperan atas penyebaran video pornografi di internet. Selain itu, platform tersebut juga dinilai memperluas konten-konten berbau LGBT.

Pemblokiran itu nggak bertahan lama, menyusul derasnya protes masyarakat. Selain itu, pemerintah juga telah mengirimkan surat yang meminta Tumblr melakukan self-censorship terhadap konten pornografi.

Alhasil, pada pertengahan Februari 2016, akses Tumblr kembali dibuka dan netizen Tanah Air bisa kembali meramaikannya hingga Februari lalu.

4. Netflix

Telkom telah melakukan pemblokiran layanan Netflix di layanan internet Indihome, Wifi.id, dan Telkomsel pada Rabu, 27 Januari 2016, pukul 00.00 WIB. Telkom menggangap Netflix belum memenuhi regulasi di Indonesia, seperti memuat konten berbau pornografi.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara menyatakan memahami dan mengapresiasi langkah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) memblokir layanan streaming Netflix.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam serangkaian tweet di akun Twitter pribadinya, Rabu (27/1/2016).

 
"Saya memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yang berkaitan dengan isu tersebut," kicau Menkominfo di akun Twitter @rudiantara_id.

Pria yang akrab disapa Chief RA tersebut menjelaskan beberapa regulasi yang berkaitan dengan kehadiran Netflix di Indonesia. Ia mengawali penjelasan dengan menyebut bahwa Netflix termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang beroperasi di Tanah Air.

5. Telegram

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan pemblokiran pada layanan chatting Telegram di Indonesia. Terhitung sejak Jumat (14/7/2017), pengguna telegram tak bisa mengakses situs Telegram, baik dari peramban desktop maupun mobile.

Pemerintah berdalih Telegram banyak memuat kanal yang berisi konten radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images (gambar-gambar mengganggu), dan hal-hal lain yang tak sesuai dengan perundang-undangan di Tanah Air.

Nggak kurang dari 11 domain name system (DNS) Telegram telah diblokir. Karena baru dari situsnya, netizen sejauh ini masih bisa mengakses Telegram via aplikasi mobile.

Lalu pada 10 Agustus, blokir tersebut resmi dihapus. “Hari ini situs Telegram dibuka kembali. Masyarakat bisa memanfaatkannya seperti semula,” kata menteri yang kerap disapa RA tersebut.

Meski demikian, masih ada beberapa domain yang belum bisa diakses hingga kini. Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, hal ini tergantung mekanisme masing-masing ISP.

Berita ini sudah tayang di hai-online berjudul Selain Tik Tok, 5 Situs dan Aplikasi Ini Juga Pernah Diblokir

Sumber: Hai-online.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas