Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Denda hingga Penjara, Ini Akibatnya Jika Sembarangan Capture Percakapan di Aplikasi Ponsel

Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
zoom-in Denda hingga Penjara, Ini Akibatnya Jika Sembarangan Capture Percakapan di Aplikasi Ponsel
Viva Nicaragua
ilustrasi ponsel 

TRIBUNNEWS.COM - Menangkap layar, screen capture, atau screenshot percakapan dengan seseorang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Hal tersebut tanpa disadari telah melanggar aturan yang tertulis di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Nextren.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas