Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Denda hingga Penjara, Ini Akibatnya Jika Sembarangan Capture Percakapan di Aplikasi Ponsel

Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
zoom-in Denda hingga Penjara, Ini Akibatnya Jika Sembarangan Capture Percakapan di Aplikasi Ponsel
Viva Nicaragua
ilustrasi ponsel 

TRIBUNNEWS.COM - Menangkap layar, screen capture, atau screenshot percakapan dengan seseorang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Hal tersebut tanpa disadari telah melanggar aturan yang tertulis di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Nextren.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas