Ada Aturan Ganjil-genap, Aplikasi Grab Saring Pelat Nomor Mobil Taksi Online
Layanan ride-sharing, Grab siap mematuhi aturan pelat nomor ganjil-genap yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan ride-sharing, Grab siap mematuhi aturan pelat nomor ganjil-genap yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan.
Untuk mendukung peraturan tersebut, Grab akan menggunakan algoritma khusus untuk layanan GrabCar.
Algoritma ini berfungsi untuk menyaring dan mencocokkan pelat ganjil-genap di Jakarta secara real-time dari kendaraan mitra pengemudi.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan lokasi penjemputan dan tujuan, jam, serta tanggal perjalanan.
Grab berharap penyesuaian ganjil-genap ini dapat berkontribusi untuk mengurangi kemacetan sekaligus membantu pengguna Grab untuk tetap beraktivitas.
Baca: Garda: Manajemen Grab Provokasi Mitra Driver Gelar Demo saat Asian Games
"Kami harap kemanapun para pelanggan Grab ingin pergi, mereka tidak perlu khawatir ganjil-genap menggunakan Grab," terang Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar dalam keterangan tertulis, Senin (6/8/2018).
Untuk diketahui, peraturan yang diinisiasi Pemprov DKI Jakarta ini rencananya akan diperluas wilayahnya selama perhelatan Asian Games dan Asian Para Games.
Asian Games akan digelar 18 Agustus hingga 2 September, dilanjutkan Asian Para Games yang akan dimulai pada 6-13 Oktober mendatang.
"Teman-teman TGUPP tadi mengingatkan, jadi kami implementasikan perluasan ganjil-genap ini dari Asian Games hingga Asian Para Games," kata Sandiaga Uno di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Sebelumnya, uji coba perluasan sistem ganjil-genap mulai diimplementasikan pada 2-31 Juli dan secara resmi diberlakukan per 1 Agustus 2018. Sistem ini akan diterapkan setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.