Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Google Maps Kini Diperkaya Fitur Petunjuk Arah Tempat Makan dan Hiburan

Google Maps tak hanya berperan sebagai layanan peta digital untuk menunjukkan arah, tetapi juga memberikan rekomendasi tempat makan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Google Maps Kini Diperkaya Fitur Petunjuk Arah Tempat Makan dan Hiburan
kompas.com/ ils
Google Maps saat berkendara. 

TRIBUNNEWS.COM - Google Maps tak hanya berperan sebagai layanan peta digital untuk menunjukkan arah, tetapi juga memberikan rekomendasi tempat makan dan hiburan.

Hal ini berkat fitur ulasan (review) yang memungkinkan pengguna beropini dan memberikan bintang (rating) untuk berbagai tempat.

Misalnya restoran, bar, coffee shop, hotel, dan objek wisata pada umumnya. Kini, review dilengkapi tanda pagar (hashtag) untuk memudahkan pengguna mencari tempat paling pas.

Ketika mengklik hashtag dalam sebuah review, pengguna bakal dibawa ke rekomendasi lain yang beririsan. Fungsi ini tentu bisa optimal berkat kerja sama para pengguna.

Baca: Ikuti Petunjuk Google Maps, Wanita Ini Malah Terdampar di Padang Pasir Selama 5 Hari

Ketika Anda hendak menulis review tentang sebuah restoran di Google Maps, bubuhkanlah hashtag yang relevan dan spesifik.

Misalnya #vegetarian, #sunsetviews, atau #indonesianfood. Sebaiknya tidak menggunakan hashtag yang bersifat umum seperti #food dan #love, sebagaimana dihimpun, Rabu (28/11/2018), dari Engadget.

Google Maps menyarankan agar tiap ulasan dilengkapi setidaknya lima hashtag. Jika semua pengguna benar dalam mematrikan hashtag, tentu manfaatkan kembali ke pengguna juga. Fitur ini sudah tersedia di Android, tetapi belum jelas kapan hadir di iOS. Kita tunggu saja.

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulas Tempat di Google Maps Kini Bisa Pakai "Hashtag"" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas