Pemerintah Segera Rampungkan Perpres Audit Teknologi Penting untuk Antisipasi Industri 4.0
"Melalui Perpres ini nanti akan dibentuk forum nasional yang bakal mengarahkan kebijakan teknologi."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menggelar ekspose kebijakan mengangkat tema 'Urgensi Audit Teknologi untuk menghadapi Industri 4.0' di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Di kegiatan ini terungkap rencana pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang audit teknologi nasional secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Jumain Appe mengatakan, audit teknologi berfungsi sebagai instrumen dalam menata kemandirian teknologi, inovasi, penguatan struktur industri, dan keamanan nasional serta perlindungan bagi masyarakat di era revolusi industri 4.0.
"Melalui Perpres ini nanti akan dibentuk forum nasional yang bakal mengarahkan kebijakan teknologi. Forum bakal dibentuk Menristekdikti dan beranggotakan pemimpin kementerian terkait," kata Jumain.
Dia menambahkan, rancangan perpres telah melalui proses harmonisasi sehingga kita berharap akan segera ditetapkan," kata Jumain.
Baca: Game PUBG Kini Hadir di PS4
Jumain Appe menambahkan, tren revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan lahirnya disruptif teknologi dan memacu lahirnya perusahaan-perusahaan berbasis teknologi (start up) yang menjadi ancaman bagi perusahaan-perusahaan mainstream.
Ukuran besar perusahaan tidak menjadi jaminan, tetapi akselerasi dan mobility perusahaan menjadi kunci keberhasilan berkompetisi di pasar global. Fleksibilitas perusahaan dalam mengadaptasi dan mengadopsi teknologi terkini adalah platform penting dalam berkompetisi.
Baca: Ke Jepang, Velove Vexia Jatuh Cinta Pada Keindahan Sapporo
Untuk itu posisi perusahaan di era disruptif teknologi selalu well inform dan adaptif dengan audit teknologi.
Selain itu, audit teknologi juga berguna untuk mengidentifikasi risiko-risiko penguatan teknologi dan mencegah kerugian akibat penggunaan teknologi, merencanakan pengembangan sistem/ teknologi dan perbaikan kelemahan; serta mengungkap fakta terkait dengan suatu kejadian yang biasanya berimlikasi pada kondisi yang membahayakan keselamatan atau keamanan.
Ruang lingkup audit teknologi sendiri mencakup unsur pendukung teknologi yang terdiri dari empat komponen, yaitu technoware yang melekat pada peralatan fisik; humanware yang merujuk pada teknologi yang melekat pada orang seperti pengetahuan, keahlian, kebijakan, kreativitas, dan pengalaman.
Selain itu juga mencakup infoware, yakni teknologi yang melekat pada software atau dokumen yang terdiri dari proses, teknik, metoda, teori, dan spesifikasi; serta teknologi yang melekat pada institusi yang terdiri dari praktek managemen, hubungan, dan susunan organisasi.
Ekspose kebijakan ini dikemas dalam bentuk diskusi dan diisi dengan keynote speech oleh Prof. Jusman Syafii Djamal, Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia), serta menghadirkan narasumber utama Hammam Riza, Deputi bidang teknologi Pengembangan sumberdaya alam BPPT dan Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN.