Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Qualcomm Menang Atas Apple di Pengadilan Jerman

Selama pengajuan banding, hanya tipe iPhone 7 dan iPhone 8 yang tidak tersedia di 15 toko ritel dari 4.300 operator dan pengecer di Jerman.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Qualcomm Menang Atas Apple di Pengadilan Jerman
TRIBUNNEWS.COM/FAJAR
Prosesor seri Snapdragon buatan Qualcomm 

Laporan Reporter Kontan, Nur Qolbi

TRIBUNNEWS.COM, MUNICH -  Pengadilan Jerman memenangkan produsen chipQualcomm atas sengketa paten dengan produsen ponsel Apple, hari Kamis (20/12/2018). Keputusan ini membuat Apple harus menarik beberapa produknya dari toko-toko di Jerman.

Pengadilan Jerman memutuskan bahwa iPhone dengan chip yang berasal dari pemasok Apple Qurvo melanggar salah satu paten Qualcomm. Paten itu adalah paten untuk sebuah fitur yang dapat menghemat daya baterai ponsel saat mengirim dan menerima sinyal nirkabel.

Agar keputusan ini dapat segera dijalankan, pengadilan meminta Qualcomm untuk menerbitkan obligasi senilai US$ 765,9 juta yang akan dimulai dalam beberapa hari.

Di sisi lain, Apple akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, tepatnya setelah Qualcomm menerbitkan obligasi itu. "Kami tentu saja kecewa dengan putusan ini dan kami berencana untuk naik banding," kata Apple seperti yang dikutip Reuters.

Baca: Ini Rahasia Sukses UD Trucks, Meracik Truk Jepang Rasa Eropa untuk Pasar Indonesia

Menurut Apple, selama pengajuan banding, hanya tipe iPhone 7 dan iPhone 8 yang tidak tersedia di 15 toko ritel dari 4.300 operator dan pengecer di Jerman.

Dalam prosesnya, Komisi Pedagangan Internasional AS melihat serangkaian bukti yang melemahkan tuduhan Qualcomm atas Apple.

Berita Rekomendasi

Kepala Penasihat Kekayaan Intelektual pemasok chip Qorvo Mike Baker mengatakan, regulator perdagangan AS memutuskan bahwa chip dari Qorvo tidak melanggar paten Qualcomm dan melarang Qualcomm untuk menjadi saksi di pengadilan Jerman.

Bukan hanya itu, beberapa minggu sebelumnya, pengadilan Jerman juga melarang penjualan beberapa model iPhone di China. Apple sontak menentang keputusan tersebut dan terus menjual produknya di China dengan sedikti mengubah sistem operasi iOS-nya. Hingga kini, Apple masih meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali larangan tersebut.

Tidak mau kalah, Apple akhirnya melaporkan Qualcomm ke pengadilan Amerika Serikat (AS) dengan tuduhan pelanggaran aturan anti-monopoli. Apple menuduh Qualcomm melakukan kegiatan ilegal dengan memonopoli produksi chip modern yang dapat menghubungkan ponsel ke jaringan data nirkabel.

Saling tuduh adanya pelanggaran hak paten membuat saham Qualcomm dan Apple turun di akhir perdagangan Kamis (20/12/2018). Saham Apple turun 2,3% menjadi US$ 157,12 dan Qualcomm turun 0,2% menjadi US$ 56,69.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas