Sinyal Bolt Resmi Dimatikan, Pengguna Bisa Refund
BOLT telah mematikan core radio network operation center (NOC) agar tidak lagi memancarkan frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - PT First Media dan PT Internux (Bolt) telah mematikan core radio network operation center (NOC) agar tidak lagi memancarkan frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut pencabutan izin frekuensi kedua perusahaan tersebut untuk penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz pada tanggal 28 Desember 2018 lalu.
Dengan begitu, semua pelanggan Bolt sudah tidak bisa lagi menggunakan layanan internet 4G yang berjalan pada frekuensi itu.
Berdasarkan pantauan Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), penghentian sinyal telah dilakukan kedua operator tersebut sejak penetapapan izin resmi dicabut.
Sementara itu, untuk memenuhi hak pelanggan yang masih ada, Bolt telah membuka gerai layanan langsung di 28 lokasi.
Sebanyak 25 gerai tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta lima gerai lain tersebar di Medan.
Informasi lokasi lebih lengkap bisa diakses di situs www.bolt.id/storelocation.
Untuk proses refund, pengguna prabayar maupun pascabayar diminta menyerahkan perangkat serta kartu.
Pengguna juga harus menunjukan identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotokopi identitas dan menyiapkan nama serta nomor rekening bank sesuai kartu identitas.
Nantinya, pelanggan akan menerima pengembalian pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai, serta pengembalian pembayaran di awal.
Dari rilis Kominfo yang diterima KompasTekno, per hari Kamis (3/1/2019) pukul 11.30 WIB, jumlah pelanggan yang telah melakukan refund sudah mencapai 3.321 dan telah ditransfer ke pelanggan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.581 pengguna melakukan proses refund melalui gerai langsung dan 740 lainnya melakukan secara online.
Kominfo dan BRTI menyebut akan terus mengawal proses pengembalian hak pelanggan setelah pencabutan izin frekuensi dan meminta kedua operator untuk tetap mengutamakan hak-hak pelanggan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sinyal Bolt Resmi Dimatikan, Pengguna Bisa Refund"