Cashwagon Mampu Ungkap Kasus Penipuan dan Serahkan ke Kepolisian
Sistem yang terdiri dari AI, Machine Learning dan Big Data ini menemukan aplikasi mencurigakan yang dilakukan sindikat untuk menipu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligent) mendeteksi skema kejahatan penipu dan telah menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
Popularitas platform fintech yang sedang naik daun membuat celah seseorang untuk melakukan tindak kriminal penipuan.
Mereka mencoba mengajukan pinjaman dengan menggunakan data orang lain hingga dideteksi oleh sistem pengajuan Cashwagon.
Sistem yang terdiri dari AI, Machine Learning dan Big Data ini menemukan aplikasi mencurigakan yang dilakukan sindikat untuk menipu.
“Kasus yang kami temui ini sangat berbahaya karena mereka menggunakan data asli milik orang lain, sehingga reputasi orang tersebut bisa menjadi jelek nantinya,” kata CEO PT Kas Wagon Indonesia yang mengoperasikan platform Cashwagon, Asri Anjarsari, Senin (25/2/2019).
Menurut sistem pemrosesan aplikasi Cashwagon diungkapkan, terungkap pelaku penipuan mencoba untuk mengajukan pinjaman ke pemberi pinjaman menggunakan dokumen orang sungguhan yang bukan milik penipu.
Baca: Seorang Pengawai di PN Tulungagung Dilaporkan ke Polisi Melakukan Penipuan Berkedok CPNS
Sindikat penipu ini melakukan pinjaman dari berbagai perangkat dengan lokasi geografis yang berbeda-beda.
Berdasarkan jejak digital yang diperoleh, platform Cashwagon memungkinkan untuk melacak pola penjahat dan menetapkan identitas pelaku penipuan dan lokasi mereka.
Dalam kerja sama yang erat dengan polisi cybercrime, Cashwagon menghasilkan bukti kuat kasus penipuan ini.
"Rincian kasus dilindungi dari pengungkapan publik tetapi Cashwagon terus bekerja sama dengan polisi cybercrime Indonesia untuk mendeteksi, mengidentifikasi dan menuntut penipu," katanya.
Cashwagon bertindak kuat untuk melindungi pelanggannya dan mencegah mereka dari penipuan.
Betapapun kecilnya, kasus penipuan harus diproses oleh hukum.
Kerja sama yang erat dengan pihak kepolisian, dan kepatuhan ketat terhadap peraturan di Indonesia memungkinkan Cashwagon untuk menindak tegas kasus penipuan yang dilakukan oleh para penjahat dan sindikat penipuan.
Kebijakan anti-penipuan internal Cashwagon sepenuhnya dilakukan untuk mematuhi persyaratan OJK dan dirancang untuk memberikan layanan keuangan yang sehat dan dapat diandalkan kepada publik, melindungi kepentingan investor secara menyeluruh dan mencegah kejahatan.
“Kami akan terus melindungi pelanggan kami dan bekerja sama dengan polisi kejahatan dunia maya untuk memastikan keamanan pengembangan industri fintech,” kata Asri Anjarsari.