Batalkan Pesanan Grab Setelah 5 Menit Kenda Denda Rp 40 Ribu
Kebijakan denda pembatalan tersebut efektif berlaku mulai 11 Maret 2019. Uang denda dari pembatalan itu akan langsung ditransfer ke mitra pengemudi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Membatalkan pesanan Grab mungkin tak jadi beban bagi pengguna di Indonesia. Namun berbeda halnya dengan pengguna Grab di Singapura.
Di negara tersebut, pengguna yang membatalkan pesanan Grab setelah 5 menit dari waktu booking akan didenda sebesar 4 dollar Singapura (sekitar Rp 40.000).
Dalam pernyataan resmi Grab Singapura, kebijakan denda pembatalan tersebut efektif berlaku mulai 11 Maret 2019. Uang denda dari pembatalan itu akan langsung ditransfer ke mitra pengemudi terkait.
"Setelah melihat data dan tren penggunaan, kami yakin tenggang lima menit (atau 3 menit untuk GrabShare) cukup bagi konsumen untuk memutuskan akan membatalkan atau tidak," kata juru bicara Grab, dirangkum dari Marketing Interactive, Rabu (6/3/2019).
Dalam tenggang waktu itu, mitra pengemudi disebut Grab tidak akan berjalan terlalu jauh untuk menjemput penumpang.
"Kebijakan pembatalan yang diperbarui ini memungkinkan fleksibilitas bagi pelanggan, sembari berlaku adil bagi mitra pengemudi," imbuh juru bicara Grab.
Baca: Sopir GrabCar Turunkan Penumpang yang Pakai Kaos Jokowi-Amin, Ini Respons Grab
Sebelumnya, Grab Singapura memberlakukan kebijakan denda 5 dollar Singapura (sekitar Rp 52.000) bagi pelanggan yang melakukan pembatalan ketiga dan seterusnya, dalam waktu satu minggu.
Di sisi lain, jika mitra pengemudi yang membatalkan pesanan, maka calon penumpang akan diberi GrabRewards sebesar 100 poin.
Pembatalan yang dilakukan dalam waktu lima menit saat sedang mencari driver tidak dikenakan denda.
Baca: Peluk & Bersimpuh di Kaki Ayah Reino Barack, Syahrini: Restu Papa Rosano Adalah Restu-Nya Allah SWT
Biaya pembatalan juga akan dibebaskan untuk penumpang jika pengemudi tidak tiba dalam waktu lima menit setelah perkiraan waktu kedatangan ditunjukkan pertama kali di aplikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batalkan Pesanan Grab di Singapura, Siap-siap Kena Denda"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.