Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Banyak Mudaratnya, Kominfo Koordinasi dengan Penyedia Aplikasi untuk Batasi VPN

Penggunaan VPN sangat berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi dan penyusupan malware ke dalam peranti elektronik.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Banyak Mudaratnya, Kominfo Koordinasi dengan Penyedia Aplikasi untuk Batasi VPN
Kirill Kudryavtsev / AFP
Pengguna media sosial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pemerintah membatasi akses ke media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp, beredar informasi bahwa masyarakat dapat menggunakan virtual private network ( VPN) untuk mengakses media sosial dan aplikasi pesan secara normal.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, meskipun dapat diakses tanpa gangguan, masyarakat perlu waspada ketika memakai VPN, karena data pengguna dapat diakses pihak lain.

"Iya (menggunakan VPN berbahaya karena data bisa diakses). Kementerian Kominfo mengimbau untuk tidak menggunakan VPN," kata Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi, Jumat (24/5/2019).

Menurut Ferdinand, penggunaan VPN sangat berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi dan penyusupan malware ke dalam peranti elektronik.

Baca: Transaksi Mobile Banking Memakai VPN, Ini Penjelasan BCA

Menanggapi hal itu, lanjut Ferdinand, Kominfo telah berkoordinasi dengan penyedia aplikasi untuk membatasi penggunaan aplikasi VPN di Indonesia.

Ferdinand menambahkan, pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan bergantung pada situasi yang sempat memanas pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Kementerian Kominfo berharap situasi segera kondusif sehingga akses ke media sosial dan pesan instan kembali dinormalkan," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Imbau Masyarakat Tak Pakai VPN, Ini Penjelasannya" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas