Menkominfo Dukung Patroli Cyber Oleh Polisi di Grup WhatsApp
Rudiantara mengatakan, polisi bisa juga melakukan patroli grup WhatsApp berdasarkan laporan masyarakat yang disebut sebagai delik aduan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan mendukung langkah polisi memantau atau melakukan patroli cyber terhadap grup obrolan di aplikasi WhatsApp yang berpotensi merencanakan kejahatan.
Dia menjelaskan yang dimaksud dengan patroli cyber adalah polisi memantau grup Whatsapp yang berpotensi memiliki rencana melakukan tindakan kriminal.
"Yang saya baca maksudnya itu bukan patroli di jalan. Tapi pemantauan di dunia maya. Itu harus committed terhadap crime, yang bermasalah dengan hukum akan diawasi," ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Rudiantara berkilah, grup WhatsApp masuk dalam ranah publik, bukan ranah privat, sehingga polisi akan melacak grup WhatsApp yang memang benar-benar berpotensi melakukan kejahatan.
Baca: KPK: Penanganan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Prosedur
Tidak menutup kemungkinan, polisi juga melacak percakapan antara dua orang yang berencana melakukan pelanggaran hukum di WhatsApp.
Percakapan menurut Rudiantara, bisa menjadi alat bukti bagi polisi untuk menegakkan hukum dan menjerat pelaku.
Baca: Suzuki Belum Bisa Pastikan Kerjasama dengan Toyota Soal Mobil Model Baru
Rudiantara mengatakan, polisi bisa juga melakukan patroli grup WhatsApp berdasarkan laporan masyarakat yang disebut sebagai delik aduan.
"Dunia maya di UU ITE ada dua, delik aduan dan delik umum. Delik umum itu polisi bisa menetapkan secara umum. Delik aduan harus ada yang mengadu dulu, merasa dirugikan dan dicemarkan," kata dia.
Atas dasar itu, Rudiantara meyakini polisi tidak bakal sembarangan masuk dalam grup WhatsApp jika memang tidak berpotensi ke arah kriminal.
"Saya yakin polisi tidak sembarangan masuk, polisi akan masuk ke WhatsApp yang memang terkait hukum," kata dia.