Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemerintah Bakal Blokir HP Blackmarket Mulai Agustus 2019, Begini Cara Mudah Cek Nomor IMEI

Pemerintah bakal blokir HP blackmarket, yakin HP-mu resmi? Ini cara mudah cek nomor IMEI ponsel.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
zoom-in Pemerintah Bakal Blokir HP Blackmarket Mulai Agustus 2019, Begini Cara Mudah Cek Nomor IMEI
KompasTekno
Pemerintah bakal blokir HP blackmarket, yakin HP-mu resmi? Ini cara mudah cek nomor IMEI ponsel. 

Pemerintah bakal blokir HP blackmarket, yakin HP-mu resmi? Ini cara mudah cek nomor IMEI ponsel.

TRIBUNNEWS.COM- Sejak tahun lalu, pemerintah telah menyatakan keseriusan untuk memberantas peredaran ponsel ilegal alias blackmarket.

Kini kabar tersebut kembali beredar luas di masyarakat.

Mesin Device Identification, Registration and Blocking System (DIRBS) akan aktifkan mulai Agustus 2019.

Apakah dengan mengaktifkan mesin DIRBS akan membuat ponsel bleckmarket langsung terblokir?

Baca: Diduga Mau Jual Ponsel Konsumennya, Oknum Pengemudi Ojol Ditangkap Sekuriti Blok M Square

Ilustrasi Smartphone
Ilustrasi Smartphone (GSM Arena)

Melansir dari KompasTekno, Rabu (3/7/2019), Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian kemarin, Selasa (2/7/2019) Janu Suryanto memberikan penjelasannya.

Janu meminta masyarakat untuk menunggu regulasi rampung terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya," papar Janu.

Janu menambahkan, Kemenperin bersama pihak-pihak terkait akan merampungkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal terlebih dahulu.

"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus menerus."

Menurut Janu, peraturan tersebut harus dikerjakan dengan sangat hati-hati agar bisa diimplementasikan dengan tepat.

"Sedang dirapatkan terus untuk detail Permen (Peraturan Menteri)-nya, mohon bersabar."

"Ada grace period, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya," tambah Janu.

Baca: Pengguna Smartphone Huawei di Indonesia Sudah Bisa Upgrade OS EMUI 9.1

Baca: Daftar Harga HP Terbaru di Bawah Rp 2 Juta Bulan Juli 2019: Ada Xiaomi, Asus, hingga Oppo

Ilustrasi
Ilustrasi (KompasTekno)

Upaya pemerintah untuk memblokir peredaran ponsel blackmarket melibatkan tiga kementrian.

Pertama ada Kementrian Perindustrian (Kemenperin), yang bertugas untuk memiliki sistem validasi IMEI untuk mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal.

Yang terakhir adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi proses perdagangan ponsel di pasaran.

Baca: Samsung Umumkan Galaxy Note 10 akan Dirilis pada 7 Agustus

Baca: Perancang iMac dan iPhone Tinggalkan Apple Untuk Mulai Bisnis Sendiri

Cara Mengecek IMEI

Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Jika nomor IMEI sebuah ponsel tidak terdaftar pada databese tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.

Bagaimana cara mengecek ponselmu resmi atau ilegal?

Berikut ini cara mudah untuk mengecek IMEI ponsel:

1. Tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponselmu.

2. Lalu masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI ponselmu terdaftar melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

3. Masukkan 15 digit nomor yang tersedia pada layar ponsel, tekan tombol simpan.

4. Apabila IMEI terdaftar maka akan muncul tampilan seperti berikut

d
kemenperin.go.id/imei (KompasTekno)

5. Namun jika tidak terdaftar, maka yang tampil pada layar adalah keteran bahwa nomor IMEI tidak masuk dalam database Kemenperin.

d
kemenperin.go.id/imei (KompasTekno)

Baca: Samsung Disimyalir Siapkan Galaxy A90, Sudah 5G dan Prosesor Snapdragon 855

Baca: Ternyata Samsung Pernah Jadi Perusahaan Otomotif, Sempat Bikin Mobil dan Truk!

Baca: Ponselnya Meledak Saat Dicharge, Gadis Ini Dapati Apartemennya Hangus Terbakar

(Tribunnews.com/Bunga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas