Peraturan Wajib Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan
Bulan Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah serius memberantas penggunaan ponsel ilegal atau biasa dikenal dengan istilah ponsel black market atau ponsel BM, di Indonesia.
Bulan Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.
Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen). Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.
Namun, dia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.
Baca: Kasus Penghinaan Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Tolak Berdamai, Galih Ginanjar Harus Masuk Bui
"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).
Janu menyebutkan, untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.
Baca: Penjelasan PMI Bondowoso Tentang Viralnya Suara Teriakan Pria dan Nasib Thoriq di Gunung Piramida
"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.
Mesin identifikasi ponsel BM Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel. Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.
Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.
Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian.
Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.
Kemenperin beberapa waktu lalu mengatakan, ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI.
Penulis : Yudha Pratomo
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan