Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal Alias Black Market Lewat IMEI, Ini Cara Mengeceknya
Pemerintah melalui Kemenperin berencana akan memblokir ponsel ilegas alias black market melalui nomor IMEI. Simak cara mengeceknya!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana akan memblokir ponsel ilegal alias black market.
Pemblokiran ponsel ilegal akan dilakuan dengan memanfaatkan nomor IMEI.
Cara mengecek nomor IMEI pada ponsel cukup mudah untuk dilakukan.
Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki database nomor IMEI yang masuk secara resmi ke Indonesia.
Apabila nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.
Kabar mengenai pemblokiran ponsel ilegal ini beredar sejak pertengahan tahun 2018.
Baca: Harga dan Spesifikasi Oppo A1k, Smartphone Baru dengan Harga di Bawah Rp 2 Juta
Baca: Spesifikasi dan Harga Vivo Z1 Pro, Ponsel Vivo dengan Baterai 5000 mAh
Baca: 3 Cara Chat Nomor WhatsApp Tanpa Simpan Kontak, Gampang Lho, Bisa Lewat Browser!
Rencana pemblokiran ini kini di pertengahan tahun 2019 kembali diperbincangkan.
Kemenperin saat in memiliki sistem identifikasi produk ilegal yakni Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
DIRBS akan memanfaatkan nomor IMEI pada setiap ponsel.
Hingga saat ini, pemerintah melalui tiga kementerian tengah menggodok regulasi pemblokiran ponsel ilegal.
Tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
Rencananya, peraturan menteri tersebut akan ditandatangi pada pertengahan Agustus.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.
"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat, Rabu (3/7/2019), dikutip dari Kompas Tekno.
Pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan tim untuk merealisasikan hal ini.
"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.
Baca: Beda Harga Hampir Rp 5 Juta, Ini 5 Perbandingan Spesifikasi Oppo Reno dan Oppo Reno 10x Zoom
Baca: Gangguan Teknis di Facebook, Instagram dan Whatsapp Sudah Dipulihkan
Baca: WhatsApp Punya Pesaing Baru, Namanya MeshTalk, Kelebihannya Tak Harus Beli Pulsa
Masih mengutip dari sumber yang sama, berikut ini cara untuk mengecek nomor IMEI ponsel ilegal atau tidak.
1. Tekan tombol *#06# pada ponsel
2. Akan muncul rincian nomor IMEI
3. Pengguna harus masuk ke laman Kemenperin di kemenperin.go.id/imei untuk mengecek apakah IMEI tersebut terdaftar atau tidak
4. Masukkan nomor IMEI kemudian tekan tombol "simpan"
Tampilan IMEI terdaftar
Tampilan IMEI tak terdaftar
Tiga kementerian yang terlibat dalam rencana pemblokiran ponsel ilegal ini memiliki tugas yang berbeda.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI untuk mengecek resmi tidaknya ponsel.
Kominfo nantinya akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan ponsel ilegal.
Sementara Kemendag akan melakukan proses pengawasan perdagangan.
(Tribunnews.com/Miftah/Kompas Tekno)