Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo: Zain Tak Boleh Jualan untuk Sementara Waktu

Pemerintah akhirnya untuk sementara waktu melarang penjualan kartu SIM telekomunikasi operator asal Arab Saudi, Zain Telecom Saudi.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Kominfo: Zain Tak Boleh Jualan untuk Sementara Waktu
Grid.id
Ilustrasi Kartu SIM ponsel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya untuk sementara waktu melarang penjualan kartu SIM telekomunikasi operator asal Arab Saudi, Zain Telecom Saudi

Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam keterangan persnnya mengatakan, Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia.

Pelarangan dilakukan sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca: Unggah Foto dengan Presiden, Meisya Siregar dan Mona Ratuliu Ungkap Isi Pertemuan dengan Jokowi

Baca: Baru Bebas, Kriss Hatta Kembali Berurusan dengan Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan

Baca: Krisna Mukti Ngaku Pernah Coba Ekstasi dan Sering Lihat Orang Pakai Narkoba di Depannya

"Kementerian Kominfo RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut," ujar Ferdinandus Setu.

Disebutkan, pelarangan sementara dilakukan setelah pihak pemerintah menemukan fakta-fakta di lapangan antara lain: 

1, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 17 Juli 2019 dan didapati fakta antara lain terdapat 2 (dua) booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, tersedia kuota paket haji dan umroh Rp 150.000, registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia.

2. Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas