Banyak Nomor yang Terblokir, Ini Penjelasan Telkomsel
Aldin Hasyim menyampaikan penyebab pemblokiran itu, karena belum dilakukannya registrasi sesuai aturan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya pelanggan yang mengeluhkan terblokirnya nomor mereka, membuat Telkomsel akhirnya angkat bicara.
GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim menyampaikan penyebab pemblokiran itu, karena belum dilakukannya registrasi sesuai aturan.
"Terkait nomor yang terkena dampak pemblokiran, hal tersebut dikarenakan nomor yang terdampak belum melakukan registrasi nomor MSISDN-nya secara benar dan berhak," ujar Aldin, dalam keterangannya yang diterima Tribunnews, Rabu (30/10/2019) malam.
Baca: Telkomsel Akselerasikan Pengembangan Konsep Smart City di Provinsi Gorontalo
Baca: Bangun 20.000 BTS Tahun Ini, Telkomsel Banyak Tempatkan di Daerah Terluar dan Terpencil
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada para pelanggan Telkomsel untuk mengantisipasi terjadinya pemblokiran di kemudian hari.
Menurutnya, registrasi nomor bisa dilakukan secara mudah hanya melalui pesan SMS.
Baca: Heboh Sebuah Bank Akan Melelang Masjid di Solo, Begini Cerita Sebenarnya
Sehingga seharusnya pemblokiran seperti ini tidak perlu terjadi, jika para pelanggan melakukan proses registrasi secara benar.
"Telkomsel sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk segera melakukan registrasi melalui SMS," kata Aldin.
Baca: Kisah Heroik Supriadi, Menolong Istri yang Dililit Ular Piton 6 Meter dan Nyaris Dimangsa
Imbauan tersebut sesuai Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2018, yang diperjelas dengan surat edaran BRTI No.22/BRTI/I/2019.
Para pelanggan diminta segera melakukan registrasi kembali melalui SMS dengan cara REG(spasi)NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444 (Gratis) atau menghubungi *444#.
Baca: Kisah Viral, Mempelai Wanita di Majene Meninggal Karena Kelelahan Seminggu Setelah Acara Resepsi
Aldin kemudian menekankan, ada hal yang harus diperhatikan para pelanggan agar registrasi bisa sukses dan terhindar dari pemblokiran.
"Pelanggan harap memastikan menggunakan NIK yang belum digunakan oleh 3 (tiga) Nomor MSISDN," jelas Aldin.
Terkait aktivasi kartu, ia berani menjamin bahwa setelah melakukan proses registrasi, para pelanggan tidak perlu khawatir nomor mereka terblokir.
Hak-hak para pelanggan pun akan kembali seperti semula.
"Telkomsel akan menjamin seluruh hak pelanggan akan kembali seperti sedia kala setelah melakukan registrasi," papar Aldin.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dalam melaksanakan dan menjalankan tata kelola perusahaan, Telkomsel akan selalu mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.