Keberatan Kemenkominfo Tercantum di Situs Porno Nomor Satu Dunia PornHub
Hal itu dilakukan menyusul beredarnya tangkapan layar akun Kemenkominfo terpampang dalam situs pornhub.com.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) melayangkan surat keberatan ke situs porno, pornhub.com.
Hal itu dilakukan menyusul beredarnya tangkapan layar akun Kemenkominfo terpampang dalam situs pornhub.com.
"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs http://pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dikutip dari akun Twitter @kemkominfo, Kamis (26/12/2019).
Pria yang biasa disapa Nando ini menyatakan, pihaknya tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs http://pornhub.com.
Baca: Gandeng Polisi, Kominfo Usut Kasus Pemalsuan Akun di Situs Pornografi
Dengan munculnya nama Kemenkominfo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pornhub merupakan situs porno nomor satu dunia yang berasal dari Amerika.
Situs porno ini kerap mendapat protes dari berbagai negara karena dianggap vulgar dan bebas diakses.
Nando mengatakan, koordinasi itu dilakukan untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakawn Kemenkominfo tersebut.
"Kemkominfo akan terus lakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif," ujar Nando.
Menurut dia, dalam upaya sterilisasi jagat maya dari situs porno, pihaknya akan terus menggencarkan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi.
Tercatat, hingga November 2019, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial.
Di sisi lain, Nando mengingatkan kepada warganet bahwa mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan pornografi adalah pelanggaran hukum.
"Tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata dia.
Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) do salah satu situs porno viral di media sosial Twitter.
Bahkan, dalam unggahan tersebut, akun bernama "Kemkominfo" telah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.
Melalui Siaran Pers Kemkominfo No 233/HM/ Kominfo/12/2019, Kemkominfo membantah memiliki akun dalam situs pornhub.com.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com," kata Nando melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12).
Baca juga: Kemenkominfo Minta Masyarakat Bantu Perangi Pornografi
Menurut dia, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemenkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.
Hal itu sesuai aturan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.
Selain itu, Kemenkominfo telah mengirimkan surat resmi ke pengelola pornhub.com atas peristiwa ini.
"Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," kata Nando.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tercantum di PornHub, Kemenkominfo Kirim Surat Keberatan dan Koordinasi ke Polisi"