Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Yuliandre: Konten di Platform Digital Netflix Mesti Diatur dan Diawasi

Karena tidak adanya pengawasan tersebut, maka banyak konten negatif masih leluasa beredar di platform digital seperti Netflix.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Yuliandre: Konten di Platform Digital Netflix Mesti Diatur dan Diawasi
TECH CRUNCH
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Yuliandre Darwis, M.Mass.Comm., Ph.D Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan bahwa masih banyaknya konten negatif beredar di platform digital dikarenakan tidak adanya pengawasan terhadap penayangan film di media digital seperti Netflix.

Karena tidak adanya pengawasan tersebut, maka banyak konten negatif masih leluasa beredar di platform digital seperti Netflix.

Lanjut Yuliandre, banyak netizen yang menganggap pengawasan terhadap konten di platform digital tidak diperlukan. Ini disebabkan anggapan bahwa pengawasan itu merupakan salah satu bentuk pengekangan kebebasan berekspresi. Namun menurut Yuliandre anggapan tersebut salah.

“Seluruh konten video dan film yang ada di platform digital harusnya diatur. Karena konten tersebut di broadcast di platform digital dan masuk ke ranah publik, makanya konten tersebut harus diawasi. Di negara-negara maju pengawasan terhadap konten yang disiarkan di platform digital sudah dilakukan. Di Indonesia saja yang telat,” terang Yuliandre, Selasa (21/1/2020).

Sejak tahun 2009 Kemenkominfo telah memblokir setidaknya 1.8 juta situs yang terdapat konten negatif. Meski sudah banyak yang diblokir, namun hingga kini Kemenkominfo tak berdaya memaksa platform digital multinasional untuk menurunkan film atau tayangan yang terdapat konten negatif seperti pornografi, kekerasan dan prilaku sex menyimpang. Salah satu platform digital yang sampai saat ini belum bisa dikendalikan oleh Kemenkominfo adalah Netflix .

Baca: 100 Hari Jokowi-Maruf, Gebrakan Mendikbud: Program Merdeka Belajar hingga Gandeng Netflix

Baca: Banyak Konten Pornografi di Netflix, Polisi Tunggu Kebijakan dari Kemkominfo

Baca: Netflix Ternyata Belum Bayar Pajak sejak 2016, Ditjen Pajak: Belum Memungkinkan untuk Menarik Pajak

Sebenarnya pengawasan dan pengaturan mengenai konten penyiaran bukan hal yang baru. Pengaturan dan pengawasan konten selama ini masih di penyiaran konfensional seperi industri penyiaran tv dan film.

Pentingnya pengaturan dan pengawasan konten penyiaran ini menurut Yuliandre untuk mengatur dan mengawasi seluruh tatanan seperti ekonomi, sosial dan budaya. Sehingga jangan sampai konten yang tidak sesuai dengan budaya dan karakter bangsa Indonesia masuk dan mencemari generasi muda.

Berita Rekomendasi

“Film bioskop yang kalau kita mau menonton harus membayar saja mereka mau diawasi. Kenapa saat ini konten digital tidak mau diawasi. Sudah waktunya Indonesia memiliki regulasi khusus untuk pengaturan konten di platform digital,” ujar Yuliandre.

Yuliandre tak menampik masih banyak konten negatif di Netflix. Namun karena tidak ada regulasi yang mengaturnya, maka KPI tidak bisa menindak mereka. Dengan adanya aturan menggenai pengawasan konten digital diharapkan konten negatif yang ada di platform digital seperti Netflix dapat dikurangi.

Pemblokiran layanan Netflix di jaringan Telkom Group juga ditanggapi Yuliandre. Yuliandre percaya pemblokiran yang dilakukan Telkom Group memiliki alasan yang kuat. Tidak sekedar perhitungan bisnis semata. Yuliandre menduga pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Group dikarenakan masih banyak konten negatif yang tayang di Netflix.

“Menurut saya yang dilakukan oleh Telkom Group adalah untuk melindungi masyarakat Indonesia. Saya menduga ada permasalahan fundamental yang belum diselesaikan Netflix kepada Telkom Group.

Netflix juga seharusnya introspeksi diri kenapa mereka masih diblokir oleh Telkom Group. Apakah mereka sudah memastikan tidak ada konten negatif tayang di platform digitalnya. Kalau ada film-film mengandung konten negatif seperti pembunuhan yang sadis, melecehkan bangsa, prilaku sex menyimpang, itu harus difilter,” terang Yuliandre.

Jika aturan mengenai pengawasan terhadap platform digital tersebut ada, Netflix sebagai pihak yang dirugikan atas pemblokiran ini dapat mengadu ke regulator seperti KPI. Sehingga regulasi menggenai pengaturan layanan konten di platform digital menurut Yuliandre tidak melulu mengenai penegakan regulasi.

Tetapi juga melakukan mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Sehingga pengaturan konten di platform digital mutlak dilakukan agar seluruh tayangan yang disiarkan sesuai dengan karakter, norma dan budaya bangsa Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas