Tak Lagi Pakai KTP, Registrasi Sim Card Akan Gunakan Teknologi Biometrik
Registrasi sim Card dengan menggunakan nomor KTP dan KK seseorang masih bisa memiliki sim card hingga 18 buah.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Yanuar Riezqi
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan, registrasi sim card bakal menggunakan teknologi biometrik, tidak lagi pakai nomor KTP dan KK.
Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Mukti mengatakan, registrasi sim Card dengan menggunakan nomor KTP dan KK seseorang masih bisa memiliki sim card hingga 18 buah.
"Registrasi pakai nomor KTP dan KK maksimal 3 per operator. Bisa maksimal 18 (sim card) jika pakai 6 operator," ujarnya di Kominfo, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, masih banyak kebocoran pakai data orang lain oleh pihak tidak berwenang ketika melakukan registrasi, sehingga harus lebih ketat.
Baca: Mesin Pembuat KTP, KK, dan Akta Kelahiran Diluncurkan, Cara Kerja Mirip ATM, 1,5 Menit Kartu Jadi!
"Nanti kita akan lakukan pakai teknologi biometrik, pakai pemindai wajah, sidik jari ataupun iris mata," katanya.
Ketut menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dukcapil terkait penggunaan teknologi baru tersebut nantinya.
"Kita komunitas bicara dengan dirjen Dukcapil, supaya makin ketat maka otomatis celah orang gunakan data yang bukan haknya makin berkurang," kata dia.