Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Tak Lagi Pakai KTP, Registrasi Sim Card Akan Gunakan Teknologi Biometrik

Registrasi sim Card dengan menggunakan nomor KTP dan KK seseorang masih bisa memiliki sim card hingga 18 buah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Lagi Pakai KTP, Registrasi Sim Card Akan Gunakan Teknologi Biometrik
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Mukti 

Laporan Reporter Tribunnews, Yanuar Riezqi

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan, registrasi sim card bakal menggunakan teknologi biometrik, tidak lagi pakai nomor KTP dan KK.

Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Mukti mengatakan, registrasi sim Card dengan menggunakan nomor KTP dan KK seseorang masih bisa memiliki sim card hingga 18 buah.

"Registrasi pakai nomor KTP dan KK maksimal 3 per operator. Bisa maksimal 18 (sim card) jika pakai 6 operator," ujarnya di Kominfo, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, masih banyak kebocoran pakai data orang lain oleh pihak tidak berwenang ketika melakukan registrasi, sehingga harus lebih ketat. 

Baca: Mesin Pembuat KTP, KK, dan Akta Kelahiran Diluncurkan, Cara Kerja Mirip ATM, 1,5 Menit Kartu Jadi!

"Nanti kita akan lakukan pakai teknologi biometrik, pakai pemindai wajah, sidik jari ataupun iris mata," katanya.

Ketut menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dukcapil terkait penggunaan teknologi baru tersebut nantinya.

Berita Rekomendasi

"Kita komunitas bicara dengan dirjen Dukcapil, supaya makin ketat maka otomatis celah orang gunakan data yang bukan haknya makin berkurang," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas