Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Waduh, Dua Hari Lagi Aplikasi Ojek Online Maxim Akan Diblokir

Kominfo hanya bisa melakukan suspensi agar Maxim tidak bisa beroperasi sementara waktu di Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waduh, Dua Hari Lagi Aplikasi Ojek Online Maxim Akan Diblokir
Dok MAXIM
Ilustrasi - Driver ojek online Maxim. 

Laporan Reporter Tribunnews, Yanuar Riezqi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, aplikasi ojek online (ojol) asal Rusia, Maxim, akan bisa diblokir dua hari lagi setelah sebelumnya pengelola aplikasi tersebut menerima peringatan resmi dari Kementerian Perhubungan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat peringatan ke Maxim Selasa kemarin dan memberi waktu 2x24 jam.

"Baru kemarin dikirim 2x24 jam dan harus merespon. Kalau tidak merespon, tergantung Kemenhub. Kalau mereka minta ditutup, saya tutup, di-suspend," ujarnya di Kominfo, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca: Anak Penyanyi Legendaris Deddy Dores Jadi Ojol untuk Biayai Pengobatan Ibunya

Menurutnya, Kominfo sudah mengirim surat peringatan keras agar Maxim merespon dan mematuhi peraturan pemerintah melalui Ditjen Hubdar.

Semuel Abrijani f1-02
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani

Baca: Yuliandre: Konten di Platform Digital Netflix Mesti Diatur dan Diawasi

"Kalau tidak menanggapi 2 kali 24 jam, kemarin baru dikirim, lusa harus direspon. Kalau tidak tergantung instruksi Dirjen Perhubungan Darat karena di PP 71 sudah ada sanksi dan dendanya," kata Semuel.

Ia menambahkan, Kominfo hanya bisa melakukan suspensi agar Maxim tidak bisa beroperasi sementara waktu di Indonesia.

BERITA TERKAIT

"Kayak fintech saja. Perintahnya (harus) dari OJK, baru kita tutup," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas