Cara Cek IMEI HP dan Cek Status IMEI di Kemenperin: Akses Link imei.kemenperin.go.id, Ini Langkahnya
Inilah cara mengecek nomor IMEI melalui ponsel, kemudian statusnya dapat dilihat di link imei.kemenperin.go.id, apakah terdaftar di Kemenperin.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Membeli produk elektronik, termasuk ponsel tidaklah mudah, perlu pertimbangan yang harus dilakukan.
Apalagi semakin maraknya peredaran ponsel Black Market (BM) di Indonesia.
Anda perlu mengecek apakah barang tersebut ilegal atau resmi sebelum membelinya.
Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Nomor IMEI dapat dicek melalui ponsel, kemudian statusnya dapat dilihat di link imei.kemenperin.go.id.
![Laman imei.kemenperin.go.id untuk mengecek IMEI HP terdaftar atau tidak.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-cek-hp-resmi-atau-bm-di-imeikemenperingoid.jpg)
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani 18 Oktober 2019
Nantinya, pemerintah akan memblokir ponsel yang masuk dalam daftar Black Market.
Dilansir dari laman Kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada hari Senin (17/02/2020) dan Selasa (18/2/2020).
Baca: Uji Coba Pemblokiran HP Black Market Telah Dimulai, Begini Cara Cek IMEI Ponsel dan Statusnya
Baca: Aturan Pengendalian HP BM Lewat IMEI Diterapkan April 2020 setelah Dilakukan Uji Coba pada Februari
Cara Cek IMEI HP:
![Cara memeriksa IMEI di telepon.1](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-memeriksa-imei-di-telepon1.jpg)
1. Tekan tombol *#06# dan panggil pada ponsel.
2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
3. Kamu bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.
Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:
1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman kemenperin.go.id/imei.
2. Masukkan IMEI ponsel
3. Tekan tombol pencarian
Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul teks jika ponsel sudah terdaftar di Kemenperin.
Sementara, ketika tidak terdaftar, akan ada keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Berikut cara mengecek IMEI untuk ponsel Android dan Iphone, dikutip Tribunnews dari Digital Trends:
1. Pada ponsel Android
![Cara memeriksa IMEI di ponsel Android.1](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-memeriksa-imei-di-ponsel-android1.jpg)
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Tentang telepon"
- Tekan "Status"
Meski sama-sama melalui menu setting, sejumlah ponsel Android memiliki langkah berbeda untuk mengecek IMEI, seperti langkah berikut:
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Umum"
- Tekan menu "Tentang perangkat"
- Tekan menu "Status"
- Lalu salin nomor IMEI tersebut.
2. Pada ponsel iPhone
![How to check IMEI on an iPhone.1](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/how-to-check-imei-on-an-iphone1.jpg)
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Umum"
- Tekan menu "Tentang"
Maka informasi mengenai ponsel akan muncul, termasuk dua nomor IMEI ponsel.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.