Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana Nasib Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai?
HP Black Market (BM) mulai 18 April 2020 mendatang akan diblokir oleh pemerintah, masyarakat diminta agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terkait HP Black Market (BM) mulai 18 April 2020 mendatang.
Pemblokiran dilakukan melalui identifikasi nomor IMEI.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Perindustrian, dan Kementerian pedagangan, Pemerintah menganjurkan masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel sebelum membelinya.
Pasalnya, ponsel tidak resmi atau black market, tidak terdaftar di basis data Kemenperin tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Baca: Vivo Z6 5G Resmi Diumumkan, Berikut Harga dan Spesifikasi Ponsel dengan Chipset Snapdragon 765G
Baca: Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak Mulai April 2020
Nomor IMEI ponsel dapat dilihat pada stiker belakang dus.
Kemudian cek nomor IMEI tersebut melalui laman imei.kemenperin.go.id.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal."
"Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, dikutip Tribunnews dari KompasTekno, Jumat (28/2/2020).
Apabila nomor IMEI ada di data Kemenperin, perangkat tersebut dipastikan legal dan dapat digunakan di Indonesia.
Sementara jika tidak, perangkat tersebut tetap bisa digunakan namun tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi di Indonesia.
Baca: Blokir IMEI Mulai April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?
Baca: Cara Cek IMEI HP dan Cek Status IMEI di Kemenperin: Akses Link imei.kemenperin.go.id, Ini Langkahnya
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.
Merza mengatakan, imbauan tersebut berlaku bagi calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.
"Untuk nanti (setelah kebijakan berjalan) dan mau membeli (ponsel) cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan."
"Kalau legal, belilah, kalau tidak, jangan," kata Merza.
Baca: Harga dan Spesifikasi HP Redmi K30 5G, Ponsel Xiaomi Kamera 64 MP dan Chipset Snapdragon 765G
Baca: Cara Mengecek Status Ponsel di Laman Kemenperin dan Temukan IMEI Ponsel
Merza menegaskan bahwa ponsel yang sudah dinyatakan ilegal, maka perangkat tersebut benar-benar tidak bisa dipakai.
"Saya tegaskan, bukan sinyal diblokir tapi HP ilegal tidak akan pernah bisa dipake untuk layanan dari operator seluler," ujar Merza.
Diketahui, Pemerintah akan menggunakan skema whitelist sebagai mekanisme pemblokiran ponsel BM.
Skema pemblokiran ini menerapkan mekanisme "normally off", artinya hanya ponsel IMEI legal/terdaftar dapat tersambung ke jaringan operator seluler.
Sementara itu, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, ponsel yang sudah dipakai sebelum 18 April akan tetap aktif.
Perangkat yang saat ini telah aktif atau sudah terpasang kartu SIM dan terhubung operator seluler, tidak perlu khawatir.
"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Indrasari, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca: HARI INI Pemerintah Mulai Lakukan Uji Coba Pemblokiran Ponsel BM via IMEI
Baca: Blokir Ponsel Ilegal Lewat IMEI Akan Diujicoba Senin Lusa
Hal tersebut menandakan bahwa perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan operator telekomunikasi di Indonesia.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah," ujar Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.
Hal tersebut untuk memastikan legalitas ponsel yang dipakai atau yang akan dibeli.
Pengendalian ponsel ilegal dengan identifikasi IMEI mulai berlaku 18 April 2020 mendatang.
Cara Mengetahui Nomor IMEI Ponsel
Berikut beberapa cara mengetahui nomor IMEI yang Tribunnews Praktikkan:
1. Tekan tombol *#06# dan panggil pada ponsel.
2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
3. Anda bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengetahui status ponsel.
Selain itu, nomor IMEI ponsel bisa dilihat pada dus.
Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:
1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman kemenperin.go.id/imei.
2. Masukkan IMEI ponsel
3. Tekan tombol pencarian
Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul teks jika ponsel sudah terdaftar di Kemenperin.
Sementara, jika keterangan nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin, berarti ponsel tersebut tidak terdaftar dalam data base alian black market.
(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Yudha Pratomo/Conney Stephanie)