Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Indosat Ooredoo Siapkan Rp 663 Miliar untuk Biayai Paket Kompensasi PHK 677 Karyawan

Indosat Oooreedoo mengalokasikan Rp 663 miliar untuk mendanai paket kompensasi, dengan angkatan pertama sebesar Rp 343 miliar untuk 328 karyawan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Indosat Ooredoo Siapkan Rp 663 Miliar untuk Biayai Paket Kompensasi PHK 677 Karyawan
Istimewa
Logo Indosat Ooredoo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indosat Ooredoo merealisasikan reorganisasi bisnisnya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 677 karyawan.

Mereka mengalokasikan Rp 663 miliar untuk mendanai paket kompensasi, dengan angkatan pertama sebesar Rp 343 miliar untuk 328 karyawan yang terkena dampak.

"Kompensasi ini tidak termasuk bonus 2019 sebesar Rp18,3 miliar, yang akan dibayarkan sebelum 15 Apri," ujar Director and Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Kamis 2 April 2020.

"Kami akan mengeksplorasi semua opsi yang memungkinkan untuk memberikan dukungan dan untuk memperingan dampak pada rekan-rekan," ujar Irsyad.

Baca: Mumpung Lagi WfH dan Banyak Waktu di Rumah, Jangan Lupa Cek Busi Kendaraan

Menurut Irsyad, Indosat Ooredoo telah menyelesaikan Reorganisasi Perusahaan kami pada akhir Februari, dan 92 persen karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi.

Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19

"Perusahaan telah mengambil semua langkah yang diperlukan, untuk membantu karyawan yang terkena dampak reorganisasi," ujar Irsyad.

Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19

BERITA REKOMENDASI

Irsyad menyebutkan, saat ini perusahaan sedang melalui proses mediasi dengan 52 karyawan yang terkena dampak, dan memutuskan untuk menolak tawaran kompensasi dan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Memang benar beberapa karyawan yang terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku," kata Irsyad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas