PSBB Berlaku di Jakarta, Gojek dan Grab HIlangkan Layanan Ojol di Aplikasinya
Dengan berlakukan PSBB di Jakarta, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung sejak hari ini, Jumat (10/4/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
Terkait dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta mulai hari ini, Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka.
Namun untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car, Grab Food, Go Food, dan lainnya tetap tersedia.
Berdasar hasil pantauan KompasTekno, Jumat (10/4/2020) pagi ini, layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.
Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.
Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.
Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.
Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).
Baca: Mulai Hari Ini, KRL Commuter Line Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB
Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca: Karaokean dengan Kader PDIP, Wahyu Setiawan Habiskan Rp 40 Juta Sebelum Dicokok KPK
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00 WIB.
Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.
Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab
Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi