Aplikasi Travelation untuk Permudah Prosedur Naik Pesawat Terbang
Saat ini dokumen perjalanan yang dibutuhkan calon penumpang pesawat untuk diizinkan terbang adalah identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) menghadirkan aplikasi pengecekan digital dokumen penerbangan pesawat, Travelation untuk menghadapi adaptasi baru di tengah wabah Covid-19.
President Director PT AP (II), Muhammad Awaluddin, mengatakan aplikasi ini telah dilakukan uji coba di 19 bandara yang dikelola perusahaannya.
"Hingga saat ini pengguna pesawat yang melakukan registrasi dan menggunakan Travelation, mencapai 15.000 orang," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Dia mengatakan, aplikasi ini disambut baik oleh pengguna pesawat karena dapat membuat prosedur penerbangan yang ketat dijalankan dengan sederhana.
Saat ini dokumen perjalanan yang dibutuhkan calon penumpang pesawat untuk diizinkan terbang adalah identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test yang berlaku maksimal 3 hari pada keberangkatan atau PCR test yang erlaku maksimal 7 hari pada keberangkatan.
Baca: New Normal, Trakindo Bangun Interaksi Lewat Aplikasi
Dengan aplikasi ini, menurut Awaluddin, Calon penumpang pesawat dapat mengunggah ketiga dokumen tersebut ke aplikasi Travelation melalui travelation.angkasapura2.co.id untuk dilakukan pengecekan secara digital oleh administrator.
Baca: INACA: Fokus Kami Kembalikan Kepercayaan Penumpang, Bukan Menaikkan Harga Tiket Pesawat
"Setelah dilakukan pengecekan, calon penumpang akan mendapat QR Code untuk kemudian diverifikasi di bandara PT AP II," kata Awaluddin.
"Proses pengecekan secara digital ini dapat mempersingkat waktu di bandara, di mana antrean panjang di bandara dapat dihindari," lanjut Awaluddin.
Selain itu Awaluddin mengatakan, aplikasi Travelation juga terhubung dengan e-HAC (Health Alert Card) yang harus diisi oleh penumpang pesawat dan dicek secara digital oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
"Kemudian aplikasi PeduliLindungi juga terhubung dengan Travelation. Saat ini penumpang pesawat juga wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan," ucap Awaluddin.