Perusahaan Fintech Julo Restrukturisasi Pinjaman Nasabah
Julo merupakan fintech P2P lending yang mendapatkan izin permanen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Mei 2020
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan banyak masyarakat yang memiliki tanggungan pinjaman (debitur) kesulitan mengangsur pinjamannya untuk pelunasan.
Tren itu tidak hanya terjadi di perbankan dan leasing tapi juga di kalangan debitur perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman online peer to peer lending.
Misalnya seperti yang terjadi pada PT Julo Teknologi Finansial. Perusahaan ini merestrukturisasi pinjaman nasabahnya yang kesulitan membayar cicilan karena terdampak Covid-19.
Julo merupakan fintech P2P lending yang mendapatkan izin permanen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Mei 2020.
Hingga Juni 2020, Julo telah melakukan restrukturisasi pinjaman kepada ribuan nasabah yang terdampak pandemi dan saat ini masih memfasilitasi permohonan restrukturisasi nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran cicilan.
Baca: Fintech Lokal Julo Kini Kantongi Izin OJK
Proses restrukturisasi sendiri melalui tahap verifikasi yang ketat dan juga persetujuan dari pihak Pemberi Pinjaman di platformnya.
"Kami harap fasilitas restrukturisasi pinjaman menjadi solusi untuk meringankan beban finansial nasabah yang benar-benar membutuhkan di masa sulit ini," ungkap CEO & Co Founder Julo, Adrianus Hitijahubessy dalam keterangan pers tertulis, Jumat, 3 Juli 2020.
Adrianus menyatakan, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap nasabah yang memiliki riwayat pembayaran baik dan tetap melakukan kewajiban membayar cicilan di masa pandemi berupa pemberian Paket Semangat pada akhir Juni 2020 lalu dan mendapat respons positif di media sosial.
Selain menjalin relasi dengan nasabah, apresiasi tersebut merupakan bentuk edukasi finansial Julo ke masyarakat agar bijak dalam meminjam.
Baca: Bos Fintech Ini Beberkan Dua Kunci Sukses Membangun Startup
Julo memfasilitasi pembayaran cicilan secara daring melalui m-banking, internet banking, untuk memudahkan para nasabah melakukan pembayaran dari rumah serta solusi pembayaran Piutang Parsial untuk meringankan pembayaran cicilan bulanan dengan cicilan sedikit demi sedikit agar tidak kesulitan saat tiba tanggal jatuh tempo.