Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Begini Cara Mengisi CLM Pengganti SIKM untuk Masuk ke DKI Jakarta

Ketentuan tentang SIKM sebelumnya bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa PSBB.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Begini Cara Mengisi CLM Pengganti SIKM untuk Masuk ke DKI Jakarta
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga melakukan test kesehatan mandiri melalui aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai bentuk penganti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Pemprov DKI Jakarta meniadakan SIKM sejak Selasa (14/7/2020) dan digantikan dengan cara mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store atau jaki.jakarta.go.id. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang ingin keluar dan masuk DKI Jakarta, saat ini sudah tidak perlu lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ketentuan tentang SIKM sebelumnya bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebagai ganti dari SIKM ini, disediakannya formulir Corono Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi Jaki yang dapat diakses masyarakat yang ingin keluar dan masuk daerah Jakarta.

Berikut cara melakukan pengajuan atau mengisi formulis CLM yang dikutip dari video Jakarta Smart City melalui Youtube pada Senin (20/7/2020).

1. Masyarakat harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Jaki dari Playstore atau App Store.

2. Setelah mengunduh, pilih fitur JakCLM dan perhatikan ketentuan yang tercantum pada fitur tersebut.

Baca: Cara Mengisi Formulir CLM atau Corona Likelihood Metric sebagai Pengganti SIKM Jakarta

Berita Rekomendasi

3. Kemudian salin pernyataan yang ada pada box yang telah disediakan pada aplikasi Jaki.

4. Lalu masukan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Satu NIK hanya bisa digunakan satu kali test dalam kurun waktu satu minggu.

Baca: Tak Lagi Syaratkan SIKM bagi Penumpang dari dan ke Jakarta, PT KAI Imbau Penumpang Jujur Isi CLM

5. Masukan alamat sesuai dengan domisili di Jakarta dan lengkapi dengan identitas lain.

6. Selain itu masukan juga nomor telepon dan alamat email yang aktif.

7. Isi semua pertanyaan secara benar dan jujur, yang meliputi informasi klinis, kondisi kesehatan, riwayat kontak, dan riwayat bepergian.

8. Setelah selesai cek kembali informasi rangkuman jawaban yang telah diisi.

9. Jika sudah sesuai centang pernyataan persetujuan lalu klik tombol lihat hasil tes

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas