Begini Cara Mengisi CLM Pengganti SIKM untuk Masuk ke DKI Jakarta
Ketentuan tentang SIKM sebelumnya bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa PSBB.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang ingin keluar dan masuk DKI Jakarta, saat ini sudah tidak perlu lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Ketentuan tentang SIKM sebelumnya bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagai ganti dari SIKM ini, disediakannya formulir Corono Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi Jaki yang dapat diakses masyarakat yang ingin keluar dan masuk daerah Jakarta.
Berikut cara melakukan pengajuan atau mengisi formulis CLM yang dikutip dari video Jakarta Smart City melalui Youtube pada Senin (20/7/2020).
1. Masyarakat harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Jaki dari Playstore atau App Store.
2. Setelah mengunduh, pilih fitur JakCLM dan perhatikan ketentuan yang tercantum pada fitur tersebut.
Baca: Cara Mengisi Formulir CLM atau Corona Likelihood Metric sebagai Pengganti SIKM Jakarta
3. Kemudian salin pernyataan yang ada pada box yang telah disediakan pada aplikasi Jaki.
4. Lalu masukan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Satu NIK hanya bisa digunakan satu kali test dalam kurun waktu satu minggu.
Baca: Tak Lagi Syaratkan SIKM bagi Penumpang dari dan ke Jakarta, PT KAI Imbau Penumpang Jujur Isi CLM
5. Masukan alamat sesuai dengan domisili di Jakarta dan lengkapi dengan identitas lain.
6. Selain itu masukan juga nomor telepon dan alamat email yang aktif.
7. Isi semua pertanyaan secara benar dan jujur, yang meliputi informasi klinis, kondisi kesehatan, riwayat kontak, dan riwayat bepergian.
8. Setelah selesai cek kembali informasi rangkuman jawaban yang telah diisi.
9. Jika sudah sesuai centang pernyataan persetujuan lalu klik tombol lihat hasil tes