Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Aplikasi Rapat Online Zoom Sampai Twitter Akan Kena Pajak Mulai 1 Oktober 2020

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPn atas produk dan layanan digital yang mereka jual

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aplikasi Rapat Online Zoom Sampai Twitter Akan Kena Pajak Mulai 1 Oktober 2020
Newsflash
Meeting via aplikasi Zoom. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPn) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan aplikasi rapat online Zoom hingga media sosial Twitter.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPn atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (8/9/2020).

Baca: Hanya dalam Beberapa Jam, Kekayaan Pemilik Zoom Bertambah Rp 61,2 Triliun

Jumlah PPn yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPn.

Hestu menjelaskan, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Dengan itu, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk
sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Berita Rekomendasi

Hestu menambahkan, jumlah total yang ditunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pemungut PPn hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPn hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh
penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," pungkasnya.

Secara rinci, 12 perusahaan tersebut yakni:

1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
2. McAfee Ireland Ltd.
3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
4. Mojang AB
5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
7. Skype Communications SARL
8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
9. Twitter International Company
10. Zoom Video Communications, Inc.
11. PT Jingdong Indonesia Pertama
12. PT Shopee International Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas