15 September 2020 Ponsel Black Market Diblokir
Anda yang masih memiliki ponsel ilegal atau black market harus segera waspada, karena mulai 15 September 2020 pemblokiran ponsel dimulai.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi Anda yang masih memiliki ponsel ilegal atau black market harus segera waspada, karena mulai 15 September 2020 mendatang pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel tersebut dimulai.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan saat ini persiapan telah memasuki tahap finalisasi.
"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," ujar Marwan, Jumat(11/9/2020).
Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu.
Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus.
Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.Terus mundurnya jadwal pemblokiran ponsel ilegal kata Marwan karena ada masalah administrasi. Mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Mesin CEIR berfungsi melakukan verifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang dimiliki operator seluler.
Saat itu, ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah.
Namun saat ini, Marwan mengatakan database sudah masuk proses pemindahan.
"TPP sudah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya. Mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca: 21,7 Juta Nomor Ponsel Siswa Penerima Subsidi Kuota Internet Telah Terdaftar di Kemendikbud
Baca: Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya
Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist. Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.
Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun. Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail membenarkan ponsel ilegal yang akan diblokir pada 15 September mendatang.
"Saya mendapat laporan dari ATSI bahwa sistemnya direncanakan sudah akan implementasi tanggal 15 September ini," kata Ismail. Saat ini kata Ismail sedang dilakukan penyempurnaan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).(Tribun Network/har/kps/wly)