Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Beli iPhone dari Luar Negeri? Supaya Tak Keblokir, Begini Cara Daftarkan IMEI

iPhone atau iPad dengan tipe Wi-Fi + LTE, yang dibeli dari Apple Store negara tetangga dan masih bisa digunakan di Indonesia, tapi ada syaratnya

Penulis: Andra Kusuma
zoom-in Beli iPhone dari Luar Negeri? Supaya Tak Keblokir, Begini Cara Daftarkan IMEI
techspot.com
iPhone 11 - Ini Spesifikasi dan Varian Warna iPhone 11 yang Rilis Besok, Saksikan Live Streaming Peluncurannya ! 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah menjalankan aturan blokir koneksi seluler untuk ponsel BM (Black Market) atau masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak.

Apakah dengan aturan ini, artinya kamu tidak bisa lagi membeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia? Tenang, masih bisa kok.

Apple Fanboy yang ingin membeli iPhone atau iPad dengan tipe Wi-Fi + LTE, masih bisa membelinya dari Apple Store negara tetangga dan digunakan di Indonesia.

Syaratnya adalah melakukan pendaftaran atau registerasi IMEI dari perangkat yang kamu beli di luar negeri.

Proses pendaftaran IMEI untuk ponsel atau gadget yang dibeli di luar negeri, dapat dilakukan lewat halaman web IMEI Registration Form milik Bea Cukai.

Dikutip dari akun Instagram Bea Cukai, berikut ini proses yang harus kamu tahu untuk mendaftarkan IMEI perangkat iPhone atau iPad yang dibeli dari luar negeri.

1. Buka halaman IMEI Registration Form di website Bea Cukai.

BERITA TERKAIT

2. Isi formulir yang tersedia di halaman IMEI Registration Form. Mulai dari Data Diri pengguna hingga List Data Barang.

3. Kamu akan mendapatkan QR Code dan Registeration ID.

4. Begitu sampai di Indonesia (di pelabuhan, bandara atau lainnya), silakan menuju pemeriksaan Bea Cukai dan tunjukkan QR Code dan Registeration ID yang didapatkan sebelumnya.

Ke Halaman 2 =>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas