Begini Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri
Simak cara mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibeli di luar negeri.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri.
Bagi Anda pemilik ponsel yang dibeli di luar negeri wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Hal itu dilakukan agar ponsel dapat terhubung dengan layanan operator selular yang ada di Indonesia.
Tak hanya itu, ponsel yang tidak memiliki IMEI juga akan dilakukan pemblokiran.
Baca: Cara Mengatasi Jaringan atau Sinyal Indosat Hilang secara Tiba-Tiba, Cek IMEI dan Pengaturan APN
Baca: Cara Cek Nomor IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id
Pasalnya, jika ponsel tidak memiliki IMEI yang didaftarkan maka ponsel dianggap ilegal dan akan diblokir dari jaringan selular.
Untuk mendaftarkan IMEI dapat dilakukan melalui situs beacukai.go.id.
Selain itu, bisa juga dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bosa di unduh di Play Store.
Lantas bagaimana caranya?
Cara Mendaftarkan IMEI di situs Bea Cukai
- Kunjungi laman beacukai.go.id
Atau dapat melalui aplikasi yakni dengan mendownload terlebih dahulu Mobile Bea Cukai di Play Store.
- Kemudian isi data yang tertera di formulir.
- Setelah itu, pemilik ponsel akan mendapatkan kode QR dan nomor registrasi.
- Tunjukkan kode QR tersebut ke area pemeriksaan Bea Cukai untuk proses verifikasi.
- Setelah proses verifikasi dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.
- Baru kemudian ponsel dapat dipasangi kartu SIM operator lokal Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui seputar IMEI.
Berikut ini beberapa hal penting tentang IMEI dikutip dari nextren.grid.id:
1. Cara Cek Nomor IMEI
Untuk nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat.
Sementara itu, di ponsel Android, nomor IMEI dapat dilihat melalui menu "Setting" lalu pilih menu "About Phone".
Cara lainnya untuk mengecek IMEI adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon.
Baca: Cara Membuat CV Online yang Mudah dan Gratis, Gunakan Aplikasi Ini
Baca: Beli iPhone dari Luar Negeri? Supaya Tak Keblokir, Begini Cara Daftarkan IMEI
Selain itu, Anda juga dapat melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label yang berisi nomor IMEI.
Jika ponsel yang digunakan hanya terdapat satu slot simcard, maka nomor IMEI hanya ada satu.
Kemudian, untuk ponsel dengan dua slot simcard, maka ada dua nomor IMEI yang tersemat pada ponsel tersebut.
2. Cara Atasi IMEI Ponsel yang Dicuri
Jika ponsel Anda dicuri maka harus memblokir IMEI ponsel agar tidak disalahgunakan.
Apabila tidak diblokir, dikhawatirkan ponsel akan dipakai untuk kejahatan, padahal data yang terdaftar masih di pemilik lama.
Ketika dilacak dan ditemukan polisi, pemilik lama tentu akan repot dan bahkan bisa dianggap terlibat kejahatan.
Dengan memblokir IMEI, maka hape curian tersebut tidak bisa dipakai lagi untuk menelepon atau terhubung ke internet seluler, sehingga sulit untuk dijual lagi.
3. Cara Memblokir IMEI Ponsel yang Hilang atau Dicuri
Pemilik yang kehilangan ponselnya bisa menghubungi customer service operator seluler yang digunakan pada ponsel yang hilang tersebut.
Pemilik wajib membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama, karena menjadi syarat legalitas kehilangan.
Baca: Cara Daftar Rekening Jenius Lewat HP Tanpa Harus ke Bank, Cukup Siapkan e-KTP dan Koneksi Internet
Baca: Cara Membuat Grafik untuk Mengolah Data di Microsoft Excel, Simak Panduan Berikut Ini
Nantinya masing-masing operator seluler akan memiliki aturan sendiri untuk melakukan verifikasi laporan, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik hape yang hilang/dicuri tersebut atau bukan.
Jika benar pemiliknya, maka nomor IMEI di hape yang hilang tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Maka IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan di seluruh operator seluler Indonesia.
4. Tips Membeli Ponsel Baru di Toko ataupun Secara Online
Pemerintah menghimbau agar pembeli mengecek dulu nomor IMEI sebelum membeli.
Nomor IMEI bisa dilihat di stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
Cek ulang nomor IMEI dengan menekan *#06# di menu telepon.
Selanjutnya cek status IMEI tersebut lewat alamat imei.kemenperin.go.id.
(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Bill Clinten, Nextren.grid.id/Wahyu Subyanto)