Pengamat: Indonesia Harus Punya Bank Digital Lokal, Regulasi Jangan Terlalu Longgar ke Asing
Jika regulasi yang diberikan terlalu longgar akan membuat pemain asing yang didukung dana melimpah menguasai ekonomi digital Indonesia
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua regulator di industri jasa keuangan, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperketat perijinan dan peraturan terhadap investor asing yang akan masuk ke industri keuangan digital.
Jika regulasi yang diberikan terlalu longgar akan membuat pemain asing yang didukung dana melimpah menguasai ekonomi digital Indonesia, termasuk bank digital.
"BI dan OJK harus menerapkan aturan yang lebih ketat di industri keuangan digital. Masuknya bank digital semestinya diantisipasi sejak awal agar mereka tidak menguasai ekonomi kita," ujar Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, Senin (14/12/2020).
Heru menilai, tata kelola bisnis digital di Indonesia belum menyentuh pemain asing.
Karena itu pemerintah harus mengatur kehadiran pemain asing ini secara jelas dan terukur. Misalnya menentukan kewajiban mereka di Indonesia.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan jumlah pemain asing di bisnis keuangan digital terus meningkat.
Hal ini juga didorong oleh potensi pasar di Indonesia yang besar dan berbagai kemudahan layanan secara digital.
"Situasi Pandemi ikut meningkatkan kegiatan transaksi secara digital karena masyarakat lebih nyaman dengan layanan non tunai atau cashless," ujarnya.
"Potensi itulah yang juga dimanfaatkan asing untuk masuk ke pembayaran digital," ungkap Heru.
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital khususnya memperhatikan keamanan data dan sistem transaksi.
"Keamanan data pengguna di masyarakat harus diperkuat, termasuk sistem server dan sistem keamanan bertransaksi,” tegas dia.
Selain soal sistem keamanan transaksi, Heru juga menghimbau persyaratan lain yang mungkin bisa diterapkan bagi pemain bank digital asing.
Di antaranya, pemain bank digital asing harus berbadan hukum tetap di Indonesia serta mengikuti peraturan pemerintah terkait lokasi data center guna menjaga keamanan data nasabah.
Baca juga: Menristek: Ekonomi Internet Indonesia Tumbuh 4 Kali Lipat Sejak 2015
“Tetap harus ada pembatasan [untuk pemain asing] karena bagaimanapun ekonomi digital ini harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kalau terlalu banyak pemain asing, nanti pemain lokal yang justru bisa mati,” tandasnya.
Baca juga: Kominfo Dorong Pengembangan Ekonomi Digital Kreatif
Saat ini kehadiran lembaga keuangan digital, khususnya di segmen pembayaran digital termasuk pemain asing. Contohnya Shopeepay, Ovo dan Dana yang terafiliasi dengan investor asal Tiongkok.
Perusahaan asal Malaysia, Grab, bersama perusahaan telekomunikasi Singapura, Singtel, dan investor Shopee, Sea, sudah mendapatkan ijin mendirikan bank digital di Singapura.
Di Indonesia, geliat bank digital karya perusahaan lokal sudah dimulai namun masih harus dikembangkan, termasuk Bank BCA dan Bank Royal, bank berbasis teknologi Bank Jago, serta layanan Jenius dari Bank BTPN.