Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Memastikan HP, Komputer Genggam dan Tablet Bukan Barang Black Market

cara memastikan HP atau ponsel, komputer genggam dan tablet bukan barang black market atau ilegal agar tetap bisa menggunakan operator indonesia.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Cara Memastikan HP, Komputer Genggam dan Tablet Bukan Barang Black Market
Instagram.com/kemenkominfo
Berikut Cara Memastikan HP, Komputer Genggam dan Tablet Bukan Barang Black Market 

TRIBUNNEWS.COM - Cara memastikan bahwa HP atau ponsel, komputer genggam dan tablet bukan barang black market (BM) atau ilegal.

Pemerintah telah menerapkan peraturan blokir IMEI untuk HP, komputer genggam, dan tablet (HKT) black market.

Jika kamu tetap bersikukuh menggunakan barang black market, kamu tidak akan bisa menggunakan operator Indonesia.

Tapi tidak sedikit pula masyarakat yang justru membeli HP black market karena tidak tahu alias kena tipu.

Baca juga: Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri agar Terdaftar di Kemenperin

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A12 di Indonesia, Rp 2 Jutaan Miliki Baterai 5000 mah

Cari ahu nomor IMEI pada handphone
Cari ahu nomor IMEI pada handphone (Instagram.com/kemenkominfo)

Untuk menghindari hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) membagikan tips lewat akun Instagram resminya.

"Daripada kena tipu karena beli barang black market, lebih baik kita waspada sebelum bertransaksi produk handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT)," tulis @kemenkominfo dalam keterangan unggahannya.

Cara Memastikan HP, komputer genggam dan tablet bukan barang black market

Berita Rekomendasi

Adapun cara memastikan hp bukan barang ilengal atau BM yakni dengan mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada barang yang akan dibeli.

Baca juga: Oppo A52 Kini Dibanderol Rp 2 Jutaan, Ini Spesifikasinya

Cara mengetahui nomor IMEI HP

- Pada handphone Android, buka menu "Setting" atau "Setelan", tekan menu "Tentang telepon" atau pada ponsel tertentu "Umum" lalu "Tentang Perangkat", dan tekan "Status".

- Pada produk iphone, pilih menu "Setting" atau "Setelan", tekan menu "Umum", tekan menu "Mengenai".

Sejumlah informasi mengenai handphone akan muncul di dalamnya, termasuk nomor IMEI.

- Bisa juga melalui menu panggilan, ketik #06# dan tekan tombol "panggil" dan informasi mengenai IMEI akan ditampilkan.

- Setelah mengetahui IMEI, kemudian buka situs imei.kemenperin.go.id.

- Lalu masukkan nomor IMEI ponsel, lalu ketuk tombol "cari". Lantas, keterangan terkait IMEI ponsel akan muncul.

Jika nomor EMEI terdaftar, berarti perangkat yang akan kamu beli bukan barang black market (BM) atau ilegal.

"Jadi, perhatikan baik-baik nomor IMEI kita sebelum membeli handphone baru," tambah @kemenkominfo.

Baca juga: DAFTAR Ponsel iPhone serta Android yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp di 2021, Ini Cara Cek Tipenya

Pemblokiran ponsel black market

Pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia telah diterapkan mulai Selasa 15 September 2020, lalu.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, kebijakan ini ditunjukkan untuk perlindungan konsumen.

"Peraturan yang sudah berlaku sejak bulan September 2020 lalu itu, ditujukan untuk perlindungan konsumen."

"Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Jumat (20/11/2020).

Menteri Johnny menjelaskan untuk perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

"Ini juga, pasti keperluannya untuk produk-produk legal dan ini juga untuk telepon misalnya, itu sejalan dengan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang terkait dengan barang-barang atau produk-produk tersebut dengan black market produk," jelasnya.

Menteri Kominfo menekankan saar ini Kementerian Kominfo telah menerapkan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI.

Menurut Menteri Johnny, dengan dilakukannya CEIR terkait dengan IMEI, Kementerian Kominfo turut mendorong perusahaan perangkat telekomunikasi untuk mengisi, menambah produksinya untuk terus dinaikkan, dan mengembangkan dengan turunnya black market.

"Dan saya kira ini positif untuk investasi-investasi legal di dalam negeri," ujarnya.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas