Resmi Jadi Penyelenggara Sertifikat Elektronik, DTB Garap Bisnis Tanda Tangan Digital
DTB merupakan perusahaan digital dengan produk tanda tangan digital hasil joint venture dengan PT Global Digital International
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Djelas Tandatangan Bersama (DTB) dinyatakan lulus uji dan resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) pertama di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) per 5 Januari 2021 lalu.
Berdiri tahun lalu, DTB merupakan perusahaan digital dengan produk tanda tangan digital
hasil joint venture dengan PT Global Digital International, lembaga pendanaan milik GDP Venture.
Tanda tangan digital adalah bentuk digital dari tanda tangan basah atau analog yang
digunakan untuk bertransaksi serta memberikan validasi pada pesan atau dokumen digital.
“Kami melihat produk digital signature ini sangat berpotensi dalam mendukung
digitalisasi di Indonesia, ini yang membuat kami akhirnya memutuskan untuk bekerja sama dan juga penggunaannya sangat mudah sesuai dengan merek Téken Aja!”, ujar Benny Sudrata, Chief Financial Officer GDP Venture, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Aplikasi Ritase Digitalisasi Layanan Peti Kemas di Tanjung Priok
Dijelaskan, produk tanda tangan digital Téken Aja! sangat efisien.
"Selain aman, produk ini juga environmentally friendly karena dapat mengurangi penggunaan kertas, hemat ruang, dan mudah untuk digunakan,” ujar Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama DTB.
Baca juga: Ekonom INDEF: Merger Akuisisi Perusahaan Digital Pasti Terjadi, Isu Dominasi Pasar Tak Relevan
Dijelaskan, meski terhitung baru, DTB diperkuat tim berpengalaman dan ahli dalam
bidang teknologi, salah satunya adalah Aidil Chendramata, Chief Information Security Officer
DTB.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai direktur keamanan informasi di Kominfo sejak 2006 hingga 2018.
Menurut Aidil, digital signature Téken Aja! dirancang menggunakan teknologi dan sistem pengamanan tingkat tinggi yaitu Infrastruktur Kunci Publik (IKP), sehingga keamanannya terjamin dan tidak bisa dipalsukan atau digandakan.
Infrastruktur Kunci Publik (IKP) adalah implementasi dari berbagai teknik kriptografi yang
bertujuan untuk mengamankan data, memastikan keaslian dan integritas data maupun
pengirimnya, dan mencegah penyangkalan informasi sehingga tidak dapat dipalsukan atau
digandakan.
Dengan demikian sistem tanda tangan digital diharapkan dapat mendukung
digitalisasi di Indonesia yang aman dan berintegritas.
Produk Digital Signature DTB yang telah melalui proses audit dan pengujian ketat dari
KOMINFO tentunya akan menjamin kerahasiaan data, melindungi isi dokumen, menjamin
keaslian data hingga jaminan nirsangkal dari suatu dokumen elektronik tersebut.
Untuk verifikasi calon nasabah, tanda tangan digital ini menggunakan teknologi Biometrik sehingga memenuhi Level 4 Verification – level security tertinggi untuk digital signature.
"Layanan tanda tangan digital Téken Aja! akan mendukung Indonesia dalam percepatan digitalisasi, selain itu juga membantu industri dalam bertransaksi online secara aman, cepat, dan efisien,” ujar Rionald A. Soerjanto, Direktur Operasional DTB